Potongan Santunan Kematian di Desa Trangkil Pati Dikembalikan, Camat Minta Perangkat Desa Dibina

Andre Faidhil Falah • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 12:50 WIB

DIKUMPULKAN: Camat dan Pemerintah Desa Trangkil berkumpul di Balai Desa/Kecamatan Trangkil kemarin. (ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR PATI)
DIKUMPULKAN: Camat dan Pemerintah Desa Trangkil berkumpul di Balai Desa/Kecamatan Trangkil kemarin. (ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR PATI)

PATI – Polemik dugaan pemotongan dana santunan kematian di Desa Trangkil, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, mulai menemukan titik terang.

Melalui audiensi yang digelar di Kantor Pemerintah Desa Trangkil pada Kamis (30/7), disepakati bahwa potongan dana sebesar Rp300 ribu per ahli waris akan dikembalikan kepada seluruh penerima.

Audiensi tersebut dihadiri warga penerima santunan, jajaran Pemerintah Desa Trangkil, perangkat desa yang terlibat, serta Camat Trangkil Wahyu Wuroyanto.

Baca Juga: Aliansi Santri Pati Desak Kepastian Hukum Ashari Terduga Kekerasan Seksual di Ponpes Ndholo Kusumo

Dalam pertemuan itu, Wahyu menegaskan pentingnya pembinaan terhadap seluruh perangkat desa agar praktik pungutan dalam pelayanan publik tidak kembali terjadi.

Ia meminta aparatur desa bekerja secara profesional serta mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.

"Kami melakukan mediasi sekaligus memberikan pembinaan. Ke depan seluruh perangkat desa akan kami kumpulkan agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi," ujar Wahyu.

Menurutnya, seluruh pelayanan kepada masyarakat harus mengacu pada ketentuan yang berlaku agar kualitas pelayanan publik di Kecamatan Trangkil semakin baik.

Ia juga berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan di tingkat kecamatan sehingga tidak perlu berlanjut ke tingkat kabupaten.

"Kita selesaikan di tingkat kecamatan sehingga tidak perlu sampai tingkat kabupaten," tegasnya.

Sementara itu, perangkat Desa Trangkil, Baidhowi, mengakui adanya pemotongan dana santunan kematian sebesar Rp 300 ribu dari total bantuan Rp1 juta yang diterima setiap ahli waris.

Ia menjelaskan, dana tersebut digunakan untuk kebutuhan administrasi dan operasional selama proses pendampingan pencairan bantuan, seperti penyusunan proposal, biaya transportasi, hingga konsumsi.

"Bukan maksud kami membebani warga. Kami benar-benar ingin membantu. Kalau kondisi ini justru menimbulkan kegaduhan, kami mohon maaf sebesar-besarnya," katanya.

Meski demikian, Baidhowi memastikan pihaknya siap mengembalikan seluruh potongan dana kepada 14 ahli waris yang sebelumnya telah dimintai biaya tersebut.

"Semua penerima akan kami kumpulkan dan kami beri penjelasan. Kalau memang ingin dikembalikan, akan kami kembalikan," ujarnya.

Perwakilan warga, Supriono, mengapresiasi hasil audiensi tersebut karena pemerintah desa bersedia mengembalikan potongan dana kepada seluruh ahli waris.

Menurutnya, perhatian masyarakat terhadap persoalan ini turut mendorong penyelesaian masalah secara terbuka.

"Kami mendapat penjelasan dari kepala desa dan camat. Saya cukup puas karena sudah ada tanggung jawab untuk mengembalikan dana Rp300 ribu. Kepala desa dan camat juga menyampaikan bahwa potongan seperti itu tidak dibenarkan," katanya.

Supriono berharap kejadian serupa tidak terulang dan menjadi pelajaran bagi seluruh perangkat desa untuk selalu mengutamakan kepentingan masyarakat dalam memberikan pelayanan publik. (adr)

 

Editor : Abdul Rochim
Desa Trangkil Camat Trangkil potongan santunan santunan kematian Kabupaten Pati