Aliansi Santri Pati Desak Kepastian Hukum Ashari Terduga Kekerasan Seksual di Ponpes Ndholo Kusumo

Andre Faidhil Falah • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 09:18 WIB
Kiai inisial AS diduga lakukan pencabulan terhadap 50 santriwati di Tlogowungu, Pati.
Kiai inisial AS diduga lakukan pencabulan terhadap 50 santriwati di Tlogowungu, Pati.
PATI – Aliansi Santri Pati mendesak aparat penegak hukum segera memberikan kepastian atas penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang menjerat pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Ashari.

Mereka menilai proses hukum berjalan lambat karena hingga kini berkas perkara belum juga dinyatakan lengkap atau P21.

Desakan tersebut disampaikan saat perwakilan Aliansi Santri Pati mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati untuk meminta penjelasan terkait perkembangan penanganan perkara dugaan pencabulan terhadap santri di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu.

Baca Juga: Warga Tolak Asrama Eks Ponpes Ndholo Kusumo Pati Dibuka Kembali, Khawatir Pengelola Lama Masih Terlibat

Koordinator Aliansi Santri Pati, Ulil Amri, mengatakan masyarakat terus menunggu kepastian hukum atas kasus yang telah bergulir cukup lama tersebut.

"Kami datang ke kejaksaan untuk menanyakan proses kasus pencabulan di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo. Kasus ini sudah lama. Kami mempertanyakan kapan P21 karena masyarakat terus menunggu perkembangannya," ujarnya, kemarin.

Menurut Ulil, dari hasil pertemuan dengan pihak kejaksaan, proses penerbitan P21 masih menunggu koordinasi antara penyidik kepolisian dan kejaksaan, termasuk menunggu informasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Hasil pertemuan masih menunggu koordinasi antara penyidik dengan kejaksaan. Alasannya juga menunggu informasi dari LPSK. Menurut kami, proses hukum seharusnya tetap bisa berjalan agar perkara ini segera selesai," katanya.

Aliansi Santri Pati pun meminta kepolisian dan Kejari Pati mempercepat penyelesaian perkara.

Jika dalam waktu dekat berkas belum dinyatakan P21, mereka berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejari Pati pada Senin, 3 Agustus 2026, pukul 13.00 WIB dengan melibatkan sekitar 200 peserta.

"Tahapan ini secepatnya harus P21. Kalau tidak, nanti hari Senin kami akan aksi di depan sini tanggal 3 Agustus jam 13.00," tegas Ulil.

Ia menilai alasan menunggu koordinasi antara penyidik, kejaksaan, dan LPSK tidak semestinya menghambat proses hukum.

"Mungkin informasi dari LPSK sambil jalan kan bisa, soal nanti P21-nya harus cepat," imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Ali Yusron, menilai penerbitan P21 tidak seharusnya tertunda hanya karena masih menunggu perhitungan restitusi dari LPSK.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022, penetapan restitusi atau ganti rugi dapat dilakukan menyusul tanpa menghambat proses pidana.

Ia juga mengingatkan bahwa masa penahanan tersangka dijadwalkan berakhir pada 5 Agustus 2026. Karena itu, penanganan perkara dinilai perlu dipercepat agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Problematika ini di LPSK di perhitungan. Tapi dalam konteks Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022, sebetulnya perhitungan restitusi atau ganti rugi itu bisa menyusul. Jangan sampai ini ditahan untuk P21 sehingga menjadikan pembelokan hukum dan kepastian hukum tidak ada," ujar Yusron.

Pihak kuasa hukum juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada kepolisian dan Kejari Pati.

Mereka meminta status P21 segera diterbitkan, kemudian berkas perkara, barang bukti, dan tersangka segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum paling lambat dalam waktu 3x24 jam setelah berkas dinyatakan lengkap.

Hingga kini belum ada laporan mengenai korban tambahan dalam kasus tersebut. Aktivitas di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo juga disebut telah berhenti.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pati, Tri Yulianto, belum memberikan keterangan kepada awak media usai pertemuan.

Seorang pegawai Kejari menyampaikan bahwa yang bersangkutan sedang mengikuti konferensi video bersama Kejaksaan Agung.

"Pak Kasi Pidum sedang mengikuti video conference dari pusat, sehingga belum diketahui kapan selesainya," ujar pegawai tersebut. (adr)



 
Editor : Abdul Rochim
Ashari Aliansi Santri Pati kasus Ponpes Ndholo Kusumo P21 kejari pati