PATI – Sidang lanjutan dugaan korupsi pengisian perangkat desa dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Dalam persidangan, sejumlah kepala desa dari Kabupaten Pati dihadirkan sebagai saksi.
Salah satu saksi, Kepala Desa Mencon, Kecamatan Pucakwangi, Sukiman, mengaku pernah diminta menyampaikan informasi terkait mahar kepada para kepala desa menjelang rencana pengisian perangkat desa.
Baca Juga: TAK BOLEH DISUNAT! Dinsos Pati Tegaskan Santunan Kematian Rp 1 Juta Harus Diterima Utuh
Menurut Sukiman, permintaan tersebut disampaikan saat menghadiri pertemuan di rumah anggota DPRD Pati Suharmanto pada 2025.
Dalam pertemuan itu hadir pula Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono yang dikenal sebagai Ketua Paguyuban Kepala Desa Kecamatan Jakenan sekaligus orang dekat Sudewo.
Sukiman menerangkan, Abdul Suyono saat itu menyampaikan rencana pelaksanaan pengisian perangkat desa. Ia juga meminta para kepala desa menyiapkan sejumlah uang yang disebut sebagai bagian dari proses pengisian perangkat desa.
Menanggapi kesaksian tersebut, anggota DPRD Pati Suharmanto membenarkan bahwa pertemuan memang berlangsung di rumahnya.
Namun, ia menegaskan forum tersebut hanyalah ajang komunikasi dan diskusi antarkepala desa.
Baca Juga: Diduga Tolak Diajak Balikan, Perempuan di Tambakromo Pati Dibacok Mantan Pacar
"Saya mantan kepala desa sekaligus mantan Ketua Paguyuban Kepala Desa Pucakwangi. Jadi kalau ada persoalan, para kepala desa sering datang untuk berdiskusi dan meminta pertimbangan," ujarnya.
Politikus Komisi A DPRD Pati itu mengatakan dirinya memang kerap menjadi tempat berdiskusi para kepala desa di wilayah Pucakwangi dan Winong karena dianggap sebagai sosok yang dituakan.
Ia juga menegaskan, hasil pertemuan tersebut justru menghasilkan kesepakatan sejumlah kepala desa di Kecamatan Pucakwangi dan Winong untuk menolak rencana pengisian perangkat desa apabila prosesnya tidak sesuai aturan.
"Sejumlah kepala desa saat itu sepakat menolak pengisian perangkat desa karena menilai kondisinya belum tepat," katanya. (adr)
Editor : Abdul Rochim