TAK BOLEH DISUNAT! Dinsos Pati Tegaskan Santunan Kematian Rp 1 Juta Harus Diterima Utuh

Andre Faidhil Falah • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 19:28 WIB

DIBAWA: Sekdes Trangkil Bambang Pujianto menunjukkan proposal bantuan kematian di balai desa setempat belum lama ini. (ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR PATI)
DIBAWA: Sekdes Trangkil Bambang Pujianto menunjukkan proposal bantuan kematian di balai desa setempat belum lama ini. (ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR PATI)

PATI – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati menegaskan bantuan santunan kematian sebesar Rp 1 juta bagi warga yang memenuhi syarat harus diterima secara utuh tanpa potongan. 

Selain itu, proses pencairan dana juga tidak dapat diwakilkan.

Kepala Dinsos P3AKB Kabupaten Pati, dr. Aviani Tritanti Venusia, mengatakan pencairan bantuan dilakukan setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap.

Dokumen yang harus dipenuhi antara lain surat pengantar dari pemerintah desa, akta kematian, surat keterangan ahli waris, surat keterangan tidak mampu, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, foto rumah, serta bukti pembayaran listrik.

Baca Juga: Diduga Tolak Diajak Balikan, Perempuan di Tambakromo Pati Dibacok Mantan Pacar

Setelah seluruh dokumen diverifikasi, pemohon akan memperoleh virtual account sebagai dasar pencairan dana melalui Bank Jateng.

"Kalau semua persyaratan sudah lengkap, bantuan yang dicairkan sebesar Rp 1 juta," tegas Aviani.

Ia menambahkan, ahli waris wajib hadir langsung dalam proses verifikasi di Dinsos maupun saat mencairkan dana di Bank Jateng.

Dengan demikian, pencairan bantuan tidak dapat diwakilkan oleh pihak lain.

Sementara itu, Sekretaris Desa Trangkil, Bambang Pujianto, mengaku tidak mengetahui adanya dugaan pemotongan dana santunan kematian sebesar Rp 300 ribu yang dikeluhkan salah seorang warga.

Menurut Bambang, apabila terdapat pemberian uang kepada perangkat desa atau pihak yang mendampingi proses pengurusan bantuan.

Hal tersebut merupakan kesepakatan pribadi antara pemohon dan pendamping, bukan kebijakan pemerintah desa.

"Saya tidak mengetahui soal nominal Rp300 ribu itu. Ada potongan atau tidak saya juga tidak tahu karena bukan bidang yang saya tangani," ujarnya.

Ia menjelaskan biaya yang mungkin timbul selama proses pengurusan lebih berkaitan dengan kebutuhan operasional.

Seperti transportasi menuju Pati, pembelian materai, penyusunan dokumen administrasi, hingga konsumsi bagi pendamping.

"Kalau warga meminta diantar saat mengurus atau mencairkan bantuan, biasanya ada kesepakatan sendiri antara pemohon dan yang mengantar. Itu sifatnya sukarela atau keikhlasan, bukan ketentuan dari pemerintah desa," katanya.

Bambang juga membantah adanya denda sebesar Rp 25 ribu bagi warga yang terlambat mengajukan santunan kematian.

Menurutnya, pemerintah desa hanya membantu memfasilitasi proses administrasi, termasuk menyediakan materai yang dapat dibeli oleh pemohon.

"Kami hanya membantu proses pengurusan, misalnya menyediakan transportasi jika diperlukan, membantu pemberkasan, dan menyediakan materai untuk dijual. Tidak ada denda Rp 25 ribu," pungkasnya.

Sebelumnya, seorang warga Desa Trangkil, Kecamatan Trangkil, mengaku tidak menerima santunan kematian secara utuh.

Subari, yang mengurus santunan setelah istrinya, Rohani, meninggal dunia, menyatakan hanya menerima Rp 700 ribu dari total bantuan Rp 1 juta.

Menurut pengakuannya, setelah dana dicairkan dari bank, ia diminta menyerahkan Rp 300 ribu dengan alasan sebagai biaya operasional pengurusan bantuan.

"Setelah bantuan Rp 1 juta dicairkan dari bank, saya diminta menyerahkan Rp 300 ribu. Katanya untuk biaya operasional saat mengurus bantuan," ujar Subari. (adr/him)

Editor : Abdul Rochim
santunan kematian Pati Desa Trangkil bantuan kematian Rp1 juta dinsos pati bank jateng