PATI – Komisi B DPRD Kabupaten Pati berkomitmen mengawal usulan bantuan sosial berupa paket sembako bagi janda dan jompo nelayan agar kembali dianggarkan oleh Pemerintah Kabupaten Pati.
Komitmen tersebut disampaikan setelah Komisi B menerima audiensi perwakilan kelompok nelayan dari wilayah Juwana dan Pati Utara.
Dalam audiensi tersebut, para nelayan menyampaikan aspirasi agar bantuan sembako yang sempat rutin diberikan dapat kembali disalurkan.
Mereka menyebut bantuan tersebut tidak lagi dialokasikan sejak 2024 hingga 2026.
Baca Juga: Cari Dua Nelayan yang Hilang, Relawan Gabungan Sisir Perairan Jepara hingga Karimunjawa
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Pati, Muslihan, mengatakan audiensi digelar atas rekomendasi Ketua DPRD Pati dengan menghadirkan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pati untuk membahas solusi atas aspirasi para nelayan.
"Komisi B memiliki fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi. Karena itu kami menerima dengan baik aspirasi kelompok nelayan dan akan mengawal usulan yang mereka sampaikan," ujar Muslihan.
Menurutnya, bantuan sosial bagi janda dan jompo nelayan sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Pati Nomor 78 Tahun 2021.
Salah satu bentuk bantuan yang diamanatkan dalam regulasi tersebut adalah paket sembako bagi nelayan yang memenuhi kriteria.
Berdasarkan data DKP Kabupaten Pati, terdapat 1.853 janda dan jompo nelayan yang berpotensi menjadi penerima manfaat program tersebut.
Muslihan menyebut kebutuhan anggaran untuk merealisasikan bantuan itu diperkirakan sekitar Rp250 juta per tahun.
"Nilai anggarannya tidak besar jika dibandingkan dengan kemampuan APBD Kabupaten Pati. Program ini sangat dibutuhkan masyarakat dan merupakan amanat Perbup yang seharusnya dapat direalisasikan," katanya.
Baca Juga: Sempat SiLPA Rp 200 Miliar, DPRD Kudus Minta Serapan APBD Dikebut
Muslihan menilai kemampuan fiskal Pemerintah Kabupaten Pati masih memungkinkan untuk mengakomodasi program tersebut. Ia menyinggung masih adanya sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA), termasuk SiLPA belanja pegawai pada APBD 2025 yang mencapai sekitar Rp114 miliar.
Atas dasar itu, Komisi B mengusulkan agar bantuan sembako bagi janda dan jompo nelayan dimasukkan dalam pembahasan Perubahan APBD 2026 maupun APBD Tahun Anggaran 2027.
Ia menambahkan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan pada prinsipnya menyambut baik usulan tersebut dan siap membahasnya dalam proses penyusunan anggaran.
"Kami akan terus memfasilitasi dan mengawal aspirasi masyarakat. Selanjutnya usulan ini akan kami bahas bersama OPD terkait dalam pembahasan APBD Perubahan maupun APBD 2027 agar program bantuan ini dapat kembali berjalan," pungkas Muslihan. (aua)
Editor : Admin