PATI – Dugaan pemotongan dana santunan kematian mencuat di Desa Trangkil, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati.
Seorang warga mengaku hanya menerima Rp 700 ribu dari bantuan senilai Rp1 juta setelah diminta menyerahkan Rp 300 ribu kepada oknum perangkat desa.
Warga yang mengaku menjadi korban adalah Subari. Ia mengatakan istrinya, Rohani, meninggal dunia pada Oktober 2025.
Sebagai keluarga kurang mampu, ia kemudian mengajukan bantuan sosial santunan kematian.
Baca Juga: Cara Cek Bansos BPNT Tahap III 2026, Bantuan Rp 600 Ribu Mulai Disalurkan Bertahap
Menurut Subari, bantuan tersebut baru cair pada Mei 2026.
Namun, setelah dana dicairkan, ia mengaku hanya membawa pulang Rp 700 ribu karena Rp 300 ribu diminta oleh oknum perangkat desa.
"Saya mendapat bantuan santunan kematian Rp1 juta, tetapi ada informasi dari perangkat desa kalau dipotong Rp 300 ribu," ujar Subari.
Ia mengaku baru berani menceritakan peristiwa tersebut belakangan ini.
Saat pencairan bantuan, dirinya bersama 13 warga lainnya berangkat dari Kantor Desa Trangkil menuju Dinas Sosial Kabupaten Pati.
Setelah proses administrasi di Dinas Sosial selesai, rombongan melanjutkan pencairan dana ke Bank Jateng.
Menurut Subari, usai menerima uang bantuan sebesar Rp 1 juta, ia langsung diminta menyerahkan Rp 300 ribu kepada oknum perangkat desa.
"Dari Dinas Sosial kami ke Bank Jateng bersama perangkat desa. Setelah uang Rp 1 juta diterima, begitu keluar dari bank saya diminta menyerahkan Rp 300 ribu," tuturnya.
Subari menyebut, dari total 14 penerima bantuan, sembilan orang berangkat menggunakan kendaraan bersama, sedangkan sisanya menggunakan sepeda motor.
Ia mengaku terkejut karena pemotongan dilakukan sesaat setelah bantuan diterima.
Menurutnya, uang tersebut disebut sebagai biaya administrasi, namun tidak pernah dijelaskan secara rinci penggunaannya.
Baca Juga: MBG Harus Utamakan UMKM Lokal, Plt Bupati Chandra Minta SPPG Belanja Produk Pati
"Katanya untuk administrasi, tetapi tidak dijelaskan administrasi apa," ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Desa Trangkil Bambang Pujianto mengaku tidak mengetahui adanya dugaan pemotongan bantuan sosial kematian oleh oknum perangkat desa.
Ia menjelaskan, dalam proses pengurusan bantuan sosial ada warga yang meminta didampingi hingga pencairan.
Apabila terdapat biaya transportasi atau bentuk kesepakatan lainnya.
Menurutnya hal itu merupakan urusan antara pemohon dengan pihak yang mengantar, bukan kebijakan pemerintah desa.
"Soal potongan Rp300 ribu kami tidak mengetahui. Kalau ada biaya transportasi atau kesepakatan antara pemohon dengan yang mengantar, itu bukan dari pemerintah desa," kata Bambang.
Menurut Bambang, pemohon bantuan sosial biasanya berangkat bersama dari kantor desa menuju Dinas Sosial Kabupaten Pati sehingga memang memerlukan biaya transportasi.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui apabila nominal yang diberikan mencapai Rp300 ribu.
"Kalau pemohon meminta diantar, kemudian memberikan uang transportasi, itu merupakan kesepakatan atau keikhlasan dari pemohon. Bukan ketentuan dari pemerintah desa," jelasnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Desa Trangkil tetap membantu warga mengusulkan santunan kematian sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, pencairan bantuan bergantung pada persyaratan pemerintah, termasuk status kesejahteraan dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Bambang menyebut, pada pengajuan tahun 2025 terdapat 24 usulan santunan kematian.
Sebanyak 14 usulan disetujui, sedangkan sisanya ditolak karena tidak memenuhi kriteria desil yang dipersyaratkan.
"Pada pengajuan tahun 2025 terdapat 24 usulan. Sebanyak 14 diterima, sedangkan sisanya ditolak karena tidak memenuhi kriteria desil yang dipersyaratkan," pungkasnya. (adr/him)