PATI - Pemilik warung lontong di Desa Kebolampang, Winong Maryati tiba-tiba mendapat penarikan retribusi senilai Rp 840 ribu.
Atas penagihan tersebut, ia mengaku kaget dan terpaksa cari hutang.
Sebuah video yang merekam keluhan seorang pedagang kecil di Kecamatan Winong viral di media sosial.
Warung lontong sayur dan gorengan milik seorang warga bernama Maryati mendadak dikenai tagihan pembayaran retribusi.
Baca Juga: Penjarahan Kayu Jati dan Sonokeling Bikin Hutan Regaloh di Pati Rusak, Kerugian Tembus Segini
Retribusi ditagih atas pemanfaatan lahan milik daerah oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati.
Tagihan sebesar Rp 840.000 untuk jangka waktu tiga tahun.
Berdasarkan bukti dokumen Tanda Bukti Pembayaran resmi dari Pemerintah Kabupaten Pati yang ditunjukkan dalam rekaman video.
Objek penarikan tersebut tercatat atas nama Maryati yang berlokasi di Desa Kebolampang RT 02/RW 02, Kecamatan Winong.
Jenis bangunan dikategorikan sebagai kios/warung dengan luas pemanfaatan lahan sebesar 28 meter persegi.
Proses pengukuran lahan mencakup area depan yang kerap difungsikan sebagai tempat parkir sepeda motor bagi para pembeli.
Area tersebut memiliki panjang sekitar 7 meter dan lebar ke belakang mencapai 4 meter.
Meski letak bangunan tidak berada langsung di atas saluran air aktif, lahan tersebut dikonfirmasi masuk dalam peta ruang milik jalan atau kekayaan daerah yang berada di bawah pengawasan DPUTR Kabupaten Pati.
Maryati, pemilik warung, mengungkapkan rasa terkejut dan keberatannya atas penarikan retribusi yang dinilai datang secara mendadak tersebut.
Ia menceritakan bahwa satu bulan sebelumnya, terdapat petugas yang mendatangi warungnya untuk melakukan pendataan awal serta meminta tanda tangan komitmen.
Pada proses awal tersebut, Maryati dimintai uang sebesar Rp 50.000. penarikan itu dengan dalih sebagai biaya penggantian meterai dokumen.
Namun, berselang satu bulan kemudian, petugas dari DPUTR kembali datang membawa nota tagihan kumulatif sebesar Rp840.000. mereka pun meminta pembayaran secara tunai di tempat.
Maryati mengaku sangat terpukul karena omzet harian dari berjualan lontong sayur serta gorengan tidak sebanding dengan besaran tagihan.
Ia bahkan terpaksa mencari pinjaman uang ke pihak lain.
Tujuannya untuk melunasi tagihan tersebut karena merasa takut atas ancaman pembongkaran fisik warung apabila tidak segera membayar.
"Aku kaget banget. Memang biasanya kan tak kirain begitu (ada pemberitahuan bertahap), ditarik kok langsung segitu banyak. Orang kecil kok ya pada digituin, rasanya ini lho jadi orang kecil. Kemarin petugas bilang kalau tidak mau bayar, warungnya mau dibongkar. Akhirnya ya terpaksa cari utangan untuk bayar kontan di tempat," ungkap Maryati.
Ia juga membandingkan situasi saat ini dengan periode-periode tahun sebelumnya.
Di mana warung kecil yang dikelolanya sama sekali belum pernah dibebani biaya retribusi formal sebesar itu.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi pihak DPUTR Pati membenarkan adanya penarikan tersebut. Sebab, warung itu berdiri di atas lahan pemerintah.
“Ya,itu retribusi perizinan warung tersebut karena menempati tanah sempadan irigasi yang merupakan aset DPU. Warung itu berada di pinggiran irigasi,” terang Plt Sekretaris DPUTR Kabupaten Pati, Widyotomo Kusdiyanto.
Dia mengaku ada aturan terkait menarik biaya retribusi. Yakni sesuai perda 1 tahun 2024 tentang retribusi izin pemakaian tanah aset irigasi.
“Untuk tarifnya Rp 10 ribu per meter persegi pertahun,” tandasnya.
Lanjut Widyo, warung tersebut hitungannya 28 meter persegi dikalikan Rp 10.000. sehingga per tahun Rp 280.000.
“Karena izin berlaku tiga tahun jadi dibayar Rp 280.000 dikali tiga sama dengan Rp. 840.000. Bayarnya Langsung dibayar di awal terbitnya izin,” katanya ketika ditanya kenapa penarikan langsung tiga tahun. (adr)
Editor : Abdul Rochim