Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Seseorang di Pati Selundupkan 155 Butir Pil Terlarang dalam Plastik di Sudut Pintu Lapas

Abdul Rochim • Kamis, 2 Juli 2026 | 09:31 WIB


DICEK: Petugas mengamankan pil yang hendak diamankan di Lapas Pati. (ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR PATI)

DICEK: Petugas mengamankan pil yang hendak diamankan di Lapas Pati. (ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR PATI)

PATI – Upaya penyelundupan barang yang diduga merupakan pil terlarang kembali berhasil digagalkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati.

Sebanyak 155 butir pil yang diduga pil Y ditemukan petugas saat melakukan troling rutin usai layanan kunjungan.

Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya pihak yang berusaha memanfaatkan celah pengamanan untuk memasukkan barang terlarang ke dalam lapas.

Bungkusan mencurigakan pertama kali ditemukan oleh Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Lapas Kelas IIB Pati, Annisa Azzahra, di sudut pintu gerbang Bimbingan Kerja (Bimker).

Baca Juga: Pemkab Pati Cari Solusi Keterlambatan Beasiswa Begini

Karena berada di area pengawasan lapas, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap bungkusan tersebut.

Saat dibuka, bungkusan yang dibalut koran itu berisi dua plastik berisi total 155 butir pil yang diduga pil Y.

Rinciannya, 58 butir berada di bungkus pertama dan 97 butir di bungkus kedua.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Mu'alim.

Petugas selanjutnya menghitung jumlah pil dan mengamankan seluruh barang bukti agar tidak sempat beredar di dalam lapas.

Hingga kini, identitas pemilik maupun pihak yang diduga hendak menyelundupkan pil tersebut masih dalam penyelidikan.

Namun, temuan itu menunjukkan masih adanya upaya memasukkan barang terlarang ke lingkungan lapas dengan berbagai modus.

Atas arahan Kepala Lapas Kelas IIB Pati, Suprihadi, pihak lapas langsung berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Pati untuk penanganan lebih lanjut.

Sebagai bagian dari prosedur pengamanan, barang bukti kemudian dimusnahkan dan dituangkan dalam berita acara resmi.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan sekaligus menjadi bagian dari dokumentasi penanganan perkara.

Kepala Lapas Kelas IIB Pati, Suprihadi, menegaskan pihaknya terus memperkuat sistem deteksi dini guna mencegah masuknya narkoba maupun barang terlarang lainnya ke dalam lapas.

Seluruh jajaran Lapas Kelas IIB Pati berkomitmen meningkatkan deteksi dini, melaksanakan troling secara rutin, serta memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum. 

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk upaya penyelundupan barang terlarang demi mewujudkan lapas yang aman, tertib, dan bersih dari peredaran narkoba maupun barang terlarang lainnya," tegasnya.

Menurutnya, pengawasan di area rawan serta pemeriksaan pascakunjungan akan terus diperketat untuk menutup setiap celah yang berpotensi dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. (adr/him)

 

 
 
Editor : Abdul Rochim
#penyelundupan narkoba #pil Y #barang terlarang #lapas pati #Polresta Pati