SEMARANG – Bupati Pati nonaktif Sudewo meminta sejumlah program pembangunan yang telah direncanakan Pemerintah Kabupaten Pati tetap dilanjutkan meskipun dirinya saat ini sedang menjalani proses hukum.
Permintaan tersebut disampaikan usai mengikuti sidang eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (22/6).
Dalam keterangannya, Sudewo menegaskan masih memiliki tanggung jawab moral terhadap keberlangsungan pembangunan di Kabupaten Pati.
Karena itu, ia berharap berbagai program yang dinilai menyentuh kepentingan masyarakat luas tidak terhenti.
“Saya masih punya tanggung jawab moral, baik secara formal maupun informal, terkait pembangunan Kabupaten Pati,” ujarnya.
Salah satu program yang menjadi perhatian Sudewo adalah beasiswa bagi mahasiswa dari keluarga miskin dan miskin ekstrem.
Menurutnya, program tersebut perlu terus dijalankan karena berperan penting dalam meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu.
Ia menilai sumber pembiayaan program beasiswa masih memungkinkan untuk dipenuhi melalui dana tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Sudewo menyebut Bank Jateng selama ini mengalokasikan dana CSR sekitar Rp1,9 miliar setiap tahun.
Selain itu, terdapat pula dukungan dari sejumlah perusahaan lain yang beroperasi di Kabupaten Pati.
“Program beasiswa jangan sampai dihentikan. Dana CSR dari Bank Jateng dan sejumlah perusahaan lain saya perkirakan cukup untuk melanjutkannya,” katanya.
Selain sektor pendidikan, Sudewo juga menyoroti pembangunan infrastruktur yang telah dianggarkan dalam APBD Kabupaten Pati.
Ia meminta alokasi anggaran pembangunan jalan sebesar Rp 210 miliar tetap dipertahankan dan tidak mengalami pengurangan.
Menurutnya, sejumlah ruas jalan yang telah masuk dalam program pembangunan harus tetap direalisasikan karena telah menjadi bagian dari kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Pati.
Beberapa ruas yang disebutkan antara lain Jalan Tompegunung, Gua Pancur, Baturejo, Baleadi, Tambakromo, hingga Maitan.
“Pembangunan infrastruktur yang sudah direncanakan harus tetap berjalan karena itu merupakan kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Tak hanya itu, Sudewo juga berharap program revitalisasi pasar tradisional yang telah masuk dalam rencana pembangunan daerah tetap dilaksanakan.
Sejumlah pasar yang disebut antara lain Pasar Puri, Pasar Kayen, Pasar Bulumanis, Pasar Trangkil, Pasar Juwana I, Pasar Juwana II, hingga Pasar Tayu Kulon.
Menurutnya, keberadaan pasar tradisional memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat sehingga pembangunan dan renovasinya perlu menjadi prioritas.
“Renovasi pasar harus tetap dilaksanakan karena itu untuk kepentingan rakyat. Infrastruktur yang sudah ditetapkan dalam APBD murni merupakan kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD, sehingga harus dilaksanakan secara konsekuen,” tandasnya.
Diketahui, Sudewo saat ini berstatus terdakwa dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta dugaan pemerasan terkait pengisian perangkat desa.
Meski demikian, ia berharap program-program yang telah dirancang untuk masyarakat tetap dapat berjalan sesuai rencana. (aua)