PATI – Proyek pembangunan ruang tunggu depan RSUD RAA Soewondo Pati senilai Rp990 juta hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Saat dilakukan pemantauan di lokasi, area proyek tampak sepi tanpa aktivitas pekerja, hanya material bangunan yang masih tersisa di lokasi.
Pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV Abadi Makmur tersebut sebelumnya dijadwalkan selesai dalam waktu 120 hari kalender, terhitung sejak 12 Januari hingga 11 Mei 2026.
Namun hingga kini, proyek tersebut telah melewati batas waktu penyelesaian yang ditetapkan.
Selain tidak adanya aktivitas pembangunan, papan informasi proyek yang sebelumnya terpasang di lokasi juga sudah tidak terlihat.
Baca Juga: Pendapatan Sektor Retribusi Parkir Pati Diduga Bocor, Pemkab Siapkan Sistem yang Baru
Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pengawas RSUD RAA Soewondo Pati, Indriyanto, menyatakan bahwa penjelasan teknis terkait progres pembangunan menjadi kewenangan direktur rumah sakit.
“Silakan ke direktur saja. Porsi penjelasan ada di direktur,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa Dewan Pengawas telah memberikan masukan kepada pihak manajemen RSUD terkait tindak lanjut proyek tersebut.
Direksi diminta untuk berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati agar pelaksanaan proyek tetap sesuai prosedur.
“Dewan Pengawas sudah memberikan saran kepada direktur agar berkoordinasi dengan Disdikbud terkait tindak lanjut pembangunan sesuai prosedur,” jelasnya.
Sebelumnya, pihak RSUD RAA Soewondo melalui Kabag Hukum dan Humas, Feni E, menyebutkan bahwa proyek tersebut masih dalam tahap kajian karena berada di kawasan cagar budaya.
Hal ini berkaitan dengan status kompleks RSUD RAA Soewondo yang termasuk bangunan cagar budaya, sehingga setiap pembangunan harus mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Kabupaten Pati, Sukarman, menyampaikan bahwa status cagar budaya RSUD Soewondo akan diverifikasi kembali oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
Menurutnya, hingga proses verifikasi selesai, ketentuan yang berlaku masih mengacu pada regulasi yang ada.
“Perlu dilakukan penetapan ulang oleh TACB untuk memperkuat status hukumnya,” terangnya.
Dengan kondisi tersebut, proyek ruang tunggu RSUD RAA Soewondo Pati masih belum menunjukkan kepastian kelanjutan pekerjaan di lapangan. (adr)