PATI – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati memastikan Pondok Pesantren Ndholo Kusumo tidak lagi menjalankan penerimaan santri baru setelah izin operasionalnya dicabut pada 5 Mei 2026.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pondok pesantren tersebut.
Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD-Pontren) Kemenag Pati, Darmanto, mengatakan pencabutan izin dilakukan setelah melalui proses verifikasi dan visitasi oleh tim gabungan yang melibatkan berbagai pihak.
Tim tersebut terdiri atas unsur Kementerian Agama pusat dan provinsi, Rabithah Ma'ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU), Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP), serta pembina pondok pesantren.
Baca Juga: Sejumlah Santri Emoh Pindah dari Ponpes Ndholo Kusumo Pati, Pengaruh Kiai Ashari Masih Kuat
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekomendasi tim, Ponpes Ndholo Kusumo resmi dicoret dari daftar lembaga yang memiliki izin operasional.
Dengan status tersebut, seluruh aktivitas pendidikan di lingkungan pondok dihentikan dan tidak diperkenankan menerima santri baru.
Setelah pencabutan izin, Kemenag bersama sejumlah instansi terkait melakukan asesmen pendidikan dan psikososial terhadap para mantan santri.
Kegiatan tersebut mulai dilaksanakan sejak 20 Mei 2026 dengan melibatkan DP3AP2KB Provinsi Jawa Tengah, Lembaga Perlindungan Anak (LPA), serta sejumlah lembaga pendamping lainnya.
Selain melakukan pendataan, para mantan santri juga mendapatkan pendampingan dan workshop yang bertujuan membantu pemulihan kondisi psikologis sekaligus memberikan arahan terkait kelanjutan pendidikan mereka.
Dalam proses asesmen, Kemenag mendistribusikan kuesioner kepada 246 mantan santri.
Namun hingga saat ini baru 51 santri yang mengembalikan dan mengisi formulir tersebut sehingga data yang diperoleh belum sepenuhnya merepresentasikan kondisi seluruh mantan santri.
Untuk menjamin keberlanjutan pendidikan, Kemenag telah berkoordinasi dengan sejumlah pondok pesantren, madrasah, dan sekolah yang bersedia menerima para eks santri Ndholo Kusumo.
Langkah ini dilakukan agar proses belajar mereka tetap berjalan tanpa hambatan.
Pendampingan juga diberikan kepada santri yang berasal dari luar Pulau Jawa melalui koordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi para santri sekaligus mengidentifikasi kemungkinan adanya korban yang membutuhkan perlindungan khusus.
Hingga saat ini, Kemenag Kabupaten Pati terus melakukan pengawasan pascapencabutan izin operasional.
Koordinasi dilakukan dengan pengawas pendidikan dan kepala madrasah guna memastikan tidak ada aktivitas penerimaan santri baru serta memantau proses perpindahan dan kelanjutan pendidikan para mantan santri.
Kemenag juga terus memperbarui data peserta didik secara rinci guna memastikan seluruh mantan santri memperoleh akses pendidikan yang layak di lembaga baru yang mereka pilih. (adr)
Editor : Abdul Rochim