
PATI – Komisi C DPRD Kabupaten Pati meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati lebih serius menghidupkan kembali kawasan Alun-Alun Kembangjoyo yang hingga kini dinilai belum mampu menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat.
Berbagai kegiatan rutin dinilai perlu digelar untuk menarik pengunjung sekaligus meningkatkan pendapatan para pedagang yang telah direlokasi ke kawasan tersebut.
Ketua Komisi C DPRD Pati Joni Kurnianto mengatakan, kondisi Alun-Alun Kembangjoyo masih relatif sepi sehingga para pedagang kaki lima (PKL) yang menempati lokasi tersebut belum dapat menjalankan usahanya secara maksimal.
Karena itu, pihaknya menyambut baik rencana pemerintah daerah yang akan menggelar kegiatan rutin setiap minggu genap.
Menurutnya, upaya menghidupkan kawasan tersebut tidak cukup hanya dengan menghadirkan acara berkala.
Pemerintah juga perlu memberikan dukungan yang lebih menyeluruh kepada para pedagang, mulai dari perbaikan fasilitas, akses permodalan, hingga menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi pengunjung.
Joni menilai keberadaan PKL harus mendapat perhatian serius karena mereka merupakan bagian penting dalam perputaran ekonomi daerah.
Oleh sebab itu, kebijakan relokasi harus diikuti dengan langkah konkret yang mampu meningkatkan aktivitas usaha para pedagang.
Selain soal aktivitas ekonomi, DPRD juga menyoroti kondisi fisik Alun-Alun Kembangjoyo yang dinilai kurang terawat.
Padahal, pembangunan kawasan tersebut sebelumnya menelan anggaran sekitar Rp10 miliar dari pemerintah daerah.
Beberapa persoalan yang menjadi perhatian antara lain kondisi rumput yang tidak tertata, sampah yang masih ditemukan di sejumlah titik, serta lampu penerangan yang banyak tidak berfungsi.
Menurut Joni, permasalahan tersebut menunjukkan perlunya kejelasan instansi yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan kawasan.
Ia menambahkan, berbagai program yang pernah dijalankan seperti Pasar Pagi maupun Car Free Day belum memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan aktivitas ekonomi di lokasi tersebut.
Saat melakukan peninjauan langsung, ia bahkan mendapati hanya sedikit pelaku usaha yang masih aktif berjualan.
Hasil dialog dengan para pedagang juga menunjukkan masih adanya sejumlah kendala yang perlu segera dibenahi, mulai dari kurangnya penerangan, penataan kawasan yang belum optimal, hingga masih adanya pedagang yang berjualan kembali di kawasan yang dilarang.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Komisi C mengusulkan pembentukan satuan tugas khusus yang melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Perhubungan, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Satgas tersebut diharapkan dapat mengawal proses penataan kawasan secara berkelanjutan sekaligus memastikan Alun-Alun Kembangjoyo berkembang menjadi ruang publik yang ramai dan mampu mendukung pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Pati. (adr)