
PATI – Proses hukum kasus dugaan pencabulan yang menyeret pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, masih terus berjalan.
Meski tersangka telah diamankan lebih dari satu bulan lalu, berkas perkara hingga kini belum dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
Tersangka berinisial A, yang dikenal masyarakat dengan sapaan Hari, ditangkap oleh Tim Resmob Jatanras Polda Jawa Tengah di wilayah Kabupaten Wonogiri pada 7 Mei 2026.
Setelah diamankan, yang bersangkutan dibawa ke Kabupaten Pati untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman kasus dan melengkapi sejumlah kebutuhan administrasi maupun alat bukti dalam proses penyidikan.
Menurutnya, hingga pertengahan Juni 2026, status berkas perkara masih dalam tahap penyidikan sehingga belum dapat dilimpahkan ke kejaksaan sebagai berkas lengkap.
Saat ini tersangka masih menjalani penahanan di rumah tahanan Polda Jawa Tengah sambil menunggu proses penyidikan selesai.
Kepolisian terus mengumpulkan keterangan serta bukti-bukti yang dibutuhkan untuk memperkuat perkara tersebut.
Kompol Dika menjelaskan bahwa nantinya proses persidangan akan dilaksanakan di Kabupaten Pati setelah seluruh tahapan penyidikan dan pelimpahan berkas selesai dilakukan.
Terkait jumlah korban, polisi mencatat terdapat lima orang yang sempat melaporkan dugaan peristiwa tersebut. Namun, tiga pelapor diketahui telah mencabut keterangannya.
Meski demikian, kepolisian memastikan proses hukum tetap berlanjut.
Sebab perkara kekerasan seksual termasuk tindak pidana umum sehingga tidak bergantung pada pencabutan laporan oleh korban atau pelapor.
Polisi juga menanggapi informasi yang beredar di masyarakat mengenai dugaan jumlah korban yang lebih banyak. Sejumlah isu menyebut korban bisa mencapai puluhan orang.
Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian meminta masyarakat yang memiliki informasi maupun data valid terkait dugaan korban lain untuk segera melapor.
Polisi memastikan identitas korban maupun saksi akan mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: MODUS DOKTRIN 'Keturunan Nabi' dan 'Wali Khusus', Kiai Ashari Cabuli Puluhan Santriwati di Pati
Hingga kini, penyidik masih fokus menyelesaikan proses pemberkasan dan melengkapi alat bukti yang diperlukan.
Sementara alasan belum rampungnya berkas perkara belum dijelaskan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Kasus ini terus menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Pati karena menyangkut dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan.
Aparat penegak hukum menegaskan proses penyidikan akan dilakukan sesuai prosedur untuk mengungkap fakta secara menyeluruh. (adr)
Editor : Abdul Rochim