PATI – Polresta Pati meningkatkan penanganan kasus kebakaran rumah di Kecamatan Sukolilo ke tahap penyidikan.
Seorang pria berinisial MI (27), warga Desa Kedungwinong, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Mapolresta Pati.
Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka diduga sengaja membakar bagian dapur rumah milik ayahnya yang berinisial M (61).
Api disebut berasal dari korek api yang digunakan tersangka, kemudian merambat ke dinding anyaman bambu dan material lain yang mudah terbakar.
Penyidik menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan MI sebagai tersangka.
Penahanan dilakukan guna mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Akibat peristiwa tersebut, bagian dapur rumah mengalami kerusakan cukup parah bersama sejumlah perabot rumah tangga yang berada di dalamnya.
Kerugian materi diperkirakan mencapai sekitar Rp 100 juta.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga peristiwa itu dipicu persoalan keluarga yang berkaitan dengan masalah ekonomi.
Sebelum kejadian, tersangka disebut meminta uang kepada ayahnya sebesar Rp 5,5 juta.
Permintaan tersebut diduga berkaitan dengan kebutuhan menukar cincin.
Karena permintaan itu tidak dipenuhi, tersangka diduga meluapkan kekecewaannya dengan membakar bagian dapur rumah.
Dugaan tersebut menjadi salah satu dasar penyidik dalam mengungkap motif peristiwa tersebut.
Setelah menerima laporan, aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di kediamannya pada malam hari.
Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Sebelum menjalani penahanan, MI lebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Dokkes Polresta Pati.
Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisinya sehat dan dinyatakan layak mengikuti proses hukum lebih lanjut.
Polisi menegaskan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses selanjutnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 308 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pembakaran.
Ancaman hukuman yang dikenakan maksimal sembilan tahun penjara.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan keluarga melalui komunikasi dan musyawarah agar tidak berkembang menjadi tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. (adr/him)