Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

SIDANG PERDANA! Bupati Pati Nonaktif Sudewo Didakwa Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa, Bantah Terlibat

Abdul Rochim • Senin, 15 Juni 2026 | 17:39 WIB

Bupati Pati Nonaktif Sudewo bantah terlibat dugaan suap perangkat desa dalam sidang perdana di Tipikor Semarang, (15/6).

Bupati Pati Nonaktif Sudewo bantah terlibat dugaan suap perangkat desa dalam sidang perdana di Tipikor Semarang, (15/6).

PATI – Bupati Pati nonaktif, Sudewo, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Sudewo menyalahgunakan kewenangannya dalam proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati pada 2026.

Jaksa menyebut terdakwa diduga memanfaatkan posisi dan kewenangannya sebagai kepala daerah untuk mempengaruhi pelaksanaan pengisian perangkat desa.

Dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan, Sudewo disebut bersama sejumlah kepala desa diduga terlibat dalam praktik jual beli jabatan perangkat desa.

Baca Juga: TAK DINYANA! Lebih dari Seribu Pendukung Berduyun-duyun Hadiri Sidang Perdana Bupati Pati Nonaktif Sudewo di Tipikor Semarang

Menurut jaksa, nilai uang yang diduga terkumpul dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp 2,495 miliar.

Dana tersebut disebut berasal dari calon perangkat desa yang ingin mengikuti proses pengisian jabatan di sejumlah desa di Kabupaten Pati.

Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa setelah dilantik sebagai Bupati Pati pada Januari 2025, Sudewo memiliki kewenangan administratif yang berkaitan dengan pelaksanaan pengisian perangkat desa, termasuk pemberian persetujuan dan pengesahan hasil seleksi.

Jaksa mengungkapkan bahwa pengisian perangkat desa sempat ditunda pada awal masa kepemimpinannya.

Penundaan tersebut disebut dilakukan dengan alasan situasi transisi pemerintahan daerah, meskipun anggaran untuk penghasilan tetap perangkat desa telah tersedia.

Selain Sudewo, tiga kepala desa yang diduga terlibat dalam perkara itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Yakni Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis Sumarjiono, dan Kepala Desa Sukorukun Karjan.

Dalam dakwaan disebutkan besaran uang yang diduga diminta kepada calon perangkat desa berkisar antara Rp 165 juta hingga Rp 225 juta. Penyerahan uang disebut dilakukan di beberapa lokasi berbeda.

Usai sidang, Sudewo membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Ia menegaskan tidak mengetahui adanya dugaan pemungutan uang maupun praktik jual beli jabatan dalam proses pengisian perangkat desa.

Menurutnya, pengisian perangkat desa merupakan kewenangan pemerintah desa sehingga dirinya tidak terlibat dalam mekanisme maupun pelaksanaannya.

Ia juga menyatakan tidak mengetahui jika nama ataupun jabatannya sebagai bupati digunakan oleh pihak lain dalam proses tersebut.

Sudewo menegaskan bahwa kewenangannya hanya sebatas memberikan persetujuan administratif sesuai aturan yang berlaku.

Ia membantah menerima ataupun mengetahui adanya aliran dana yang disebut dalam dakwaan jaksa.

Selain itu, Sudewo juga menolak tuduhan terkait penerimaan uang dalam perkara dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Ia menyatakan tidak pernah menerima dana dari pihak mana pun sebagaimana yang dituduhkan.

Proses persidangan akan terus berlanjut untuk menguji seluruh dakwaan dan alat bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. (him)

Editor : Abdul Rochim
#Bupati Pati nonaktif #kasus korupsi Pati #sidang Tipikor Semarang #jual beli jabatan perangkat desa #sudewo