Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Supervisor Penjualan Oli Shell di Pati Jadi Terdakwa Dugaan Penggelapan Miliaran Rupiah

Abdul Rochim • Minggu, 7 Juni 2026 | 16:48 WIB
Criminal in handcuffslustrasi kriminal/hukum. (Freepik)
Criminal in handcuffslustrasi kriminal/hukum. (Freepik)

PATI – Seorang warga Dukuh Jabung, Desa Jatiroto, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, berinisial Sakti alias Koko (35), menjalani proses hukum setelah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan penjualan oli merek Shell dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp 1,4 miliar.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pati, Danang Seftrianto, menjelaskan bahwa saat peristiwa tersebut terjadi, terdakwa menjabat sebagai Distributor Sales Supervisor pada perusahaan distributor oli Shell.

Dalam posisi tersebut, terdakwa memiliki tanggung jawab mengelola strategi penjualan, mengawasi distribusi produk, mengoordinasikan tim pemasaran, hingga memastikan target penjualan dan penagihan di sejumlah wilayah pemasaran tercapai.

Baca Juga: BENDUNG KARET Sungai Juwana Pati Diproyeksikan Suplai Air untuk 2.500 Hektare Sawah

Wilayah kerja yang berada di bawah pengawasannya meliputi sejumlah daerah di Jawa Tengah, Jawa Timur, Probolinggo, hingga Surabaya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, selama periode Desember 2023 hingga Juni 2024 terdakwa diduga mengeluarkan produk oli Shell tanpa mengikuti prosedur operasional perusahaan.

Produk tersebut kemudian diduga dipasarkan melalui jalur di luar mekanisme resmi yang berlaku.

Dari aktivitas tersebut, nilai transaksi yang tercatat mencapai sekitar Rp1,465 miliar.

Selain itu, penyidik juga menemukan puluhan transaksi lain yang diduga dilakukan sepanjang Januari hingga Juli 2024 dengan nilai sekitar Rp 1,153 miliar.

Jaksa menyebut mekanisme distribusi yang dilakukan diduga tidak sesuai dengan aturan perusahaan.

Dalam prosedur normal, setiap pengiriman barang wajib disertai dokumen resmi berupa invoice dan surat jalan sebelum produk dikirim kepada pelanggan.

Namun dalam sejumlah transaksi yang dipersoalkan, produk disebut tidak melalui prosedur administrasi tersebut.

Barang diduga diambil langsung atas persetujuan terdakwa dan dikirim ke sejumlah lokasi di wilayah Surabaya hingga Mataram tanpa kelengkapan dokumen resmi.

Selain itu, pembayaran hasil penjualan diduga tidak langsung masuk ke rekening perusahaan.

Dana yang diterima disebut lebih dahulu masuk ke rekening pribadi sebelum kemudian dicatat sebagai piutang perusahaan.

Untuk membuktikan dugaan tersebut, jaksa berencana menghadirkan sejumlah saksi dari internal perusahaan.

Mereka terdiri atas staf administrasi, sopir pengiriman, hingga jajaran manajemen yang mengetahui proses distribusi dan penjualan produk.

Saat ini perkara masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Pati.

Aparat penegak hukum masih mendalami berbagai fakta yang terungkap dalam persidangan guna mengungkap secara utuh dugaan penyimpangan penjualan produk oli tersebut. (adr)



Editor : Abdul Rochim
#penggelapan oli Shell #Sakti Kayen #pengadilan negeri pati #kejari pati