PATI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati terus mendalami dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program Revitalisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan.
Sejumlah pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati telah dimintai keterangan untuk kepentingan penyelidikan.
Penyelidikan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan program DAK di 38 sekolah dasar (SD) dan 16 sekolah menengah pertama (SMP) yang menjadi penerima bantuan.
Baca Juga: WEH NGERI! Tak Ada SPPG di Pati yang Ajukan IPAL, DLH Siapkan Sosialisasi
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pati, Rendra Yoki Pardede, mengatakan pihaknya masih melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan dari berbagai pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan program tersebut.
“Untuk persoalan anggaran, pihak yang paling mengetahui tentu dari dinas. Nantinya seluruh sekolah penerima DAK juga akan dimintai keterangan,” ujarnya saat dihubungi, kemarin.
Menurut Rendra, penyelidikan masih berlangsung dan belum sampai pada tahap penetapan tersangka.
Sejumlah pihak dari lingkungan Disdikbud maupun sekolah penerima bantuan telah dimintai klarifikasi guna melengkapi data yang dibutuhkan penyidik.
“Kami masih melakukan penyelidikan melalui pengumpulan data dan bahan keterangan. Sejumlah pihak terkait sudah kami mintai keterangan, baik dari Disdikbud maupun sekolah penerima bantuan DAK,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa pejabat di lingkungan Disdikbud Pati telah menjalani pemeriksaan, di antaranya Kepala Bidang Pembinaan SD Handayani dan Kepala Bidang Pembinaan SMP Fauzin Futiarso.
Saat ditemui di ruang kerjanya, Fauzin mengaku pernah menerima panggilan dari Kejari Pati.
Awalnya ia menyebut pemanggilan tersebut berkaitan dengan koordinasi program Jaksa Masuk Sekolah.
“Saya memang pernah dipanggil oleh kejaksaan, tetapi bukan untuk dimintai keterangan terkait DAK. Saat itu hanya berkoordinasi mengenai program Jaksa Masuk Sekolah,” ujarnya.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai pelaksanaan DAK pada jenjang SD, Fauzin menyatakan hal tersebut bukan menjadi kewenangannya karena dirinya membidangi pendidikan SMP.
“Kalau terkait SD, itu bukan ranah saya. Silakan ditanyakan langsung kepada pihak yang menangani,” katanya.
Namun dalam keterangannya berikutnya, Fauzin mengakui bahwa dirinya bersama Kepala Bidang Pembinaan SD juga telah dimintai klarifikasi oleh pihak kejaksaan terkait penyelidikan dugaan penyimpangan DAK tersebut. “Saya juga dipanggil dan dimintai klarifikasi,” ungkapnya.
Kejari Pati menegaskan proses penyelidikan akan terus dilakukan dengan memeriksa seluruh pihak yang dinilai mengetahui pelaksanaan program revitalisasi DAK, termasuk sekolah-sekolah penerima bantuan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam penggunaan anggaran pendidikan tersebut. (adr)