Hingga kini, belum ada satu pun pengelola SPPG yang mengajukan pengurusan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati.
Sembilan SPPG yang terkena penghentian sementara meliputi SPPG Pati Juwana Karangrejo, SPPG Pati Kayen Kayen 2, SPPG Pati Gembong Wonosekar, SPPG Pati Tlogowungu Guwo, SPPG Pati Tlogowungu Guwo 2, SPPG Pati Margorejo Sukoharjo, SPPG Pati Sarirejo 2, SPPG Pati Kutoharjo, serta SPPG Pati Kayen Sundoluhur 2.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebagian besar SPPG belum memiliki sistem pengelolaan limbah yang memadai.
Baca Juga: Polresta Pati Tangkap Ibu Pembuang Bayi di Juwana, Tersangka Ternyata Janda Anak Lima
Air bekas pencucian peralatan makan dan kebutuhan dapur disebut langsung dibuang ke saluran pembuangan tanpa melalui proses pengolahan.
Salah seorang pegawai SPPG yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa fasilitas penampungan maupun pengolahan air limbah memang belum tersedia.
“Seharusnya ada tampungan untuk air limbah sehingga ada pemisahan antara limbah dan air sebelum dibuang. Dengan begitu kadar pencemarannya bisa dikendalikan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, selama ini air bekas pencucian ompreng dan perlengkapan makan lainnya langsung dialirkan ke selokan tanpa proses pengolahan terlebih dahulu.
“Setelah dicuci, airnya langsung dibuang ke saluran pembuangan,” katanya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pati, Tulus Budiharjo, saat dikonfirmasi menyatakan belum dapat memastikan apakah seluruh SPPG belum mengurus izin IPAL.
Namun, ia memastikan hingga saat ini belum ada pengelola SPPG yang mengajukan permohonan atau berkonsultasi terkait pengurusan fasilitas tersebut kepada DLH.
“Belum ada satu pun yang menghubungi saya terkait pengurusan IPAL,” ujarnya.
Menurut Tulus, secara prosedur pengajuan IPAL memang harus dilakukan melalui pemerintah daerah terlebih dahulu.
Setelah itu, petugas akan melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan fasilitas yang dibangun memenuhi ketentuan lingkungan hidup.
Baca Juga: Puluhan Sekolah di Pati Diperiksa, Kejari Selidiki Dugaan Penyimpangan DAK 2024
“Alurnya memang harus melalui dinas terlebih dahulu sebelum dilakukan peninjauan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pembahasan mengenai kebutuhan IPAL untuk SPPG sebelumnya baru dilakukan pada level perangkat daerah dan belum melibatkan pengelola SPPG secara langsung.
“Kalau dengan pengelola SPPG belum pernah. Dulu pembahasannya baru bersama Dinas Kesehatan,” katanya.
Saat ini DLH bersama pemerintah daerah berupaya mendorong pemenuhan fasilitas IPAL di seluruh SPPG yang beroperasi di Kabupaten Pati.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah dampak pencemaran lingkungan akibat aktivitas dapur penyedia Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ke depan, DLH berencana melakukan sosialisasi kepada pengelola SPPG mengenai pentingnya sistem pengolahan limbah yang sesuai standar.
“Kami akan melakukan sosialisasi agar seluruh SPPG memiliki IPAL yang memadai. Ini penting supaya tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan,” pungkasnya. (adr)