Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Polresta Pati Tangkap Ibu Pembuang Bayi di Juwana Pati, Tersangka Ternyata Janda Anak Lima

Abdul Rochim • Jumat, 5 Juni 2026 | 17:29 WIB

DIJELASKAN: Kasatreskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widyatama mengutarakan hasil penangkapan pelaku pembuangan bayi di Kantor Satreskrim Polresta Pati pada Jumat (6/6). (ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR PATI)
DIJELASKAN: Kasatreskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widyatama mengutarakan hasil penangkapan pelaku pembuangan bayi di Kantor Satreskrim Polresta Pati pada Jumat (6/6). (ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR PATI)

PATI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati menangkap pelaku pembuangan bayi laki-laki yang sempat menggemparkan warga Kecamatan Juwana.

Polisi berhasil menangkap pelaku yang tidak lain adalah ibu kandung dari bayi tersebut pada Jumat (6/6) siang.

Pelaku diamankan oleh tim Opsnal Satreskrim Polresta Pati sekitar pukul 12.50. Saat itu ia sedang beraktivitas di sekitar wilayah SMA Negeri 1 Juwana.

"Pelaku diketahui berinisial AI, berusia 35 tahun, seorang ibu rumah tangga yang merupakan warga Dusun Mrowong, Kecamatan Juwana. Saat ini pelaku sudah kami amankan dan mengakui perbuatannya," ujar Kasatreskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widyatama.

Baca Juga: Puluhan Sekolah di Pati Diperiksa, Kejari Selidiki Dugaan Penyimpangan DAK 2024

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terungkap fakta mengejutkan mengenai status personal pelaku.

Kompol Dika menyebutkan bahwa AI berstatus sebagai janda. Sementara  bayi yang dibuangnya tersebut merupakan anak kelima.

"Pelaku merupakan janda dengan anak empat. Ditambah bayi yang baru dilahirkan dan dibuang ini, berarti ini adalah anaknya yang kelima. Anak-anak pelaku sebelumnya ada yang baru masuk SMA, SMP, dan ada yang masih TK," urai Kompol Dika.

Kendati telah mengakui bahwa dirinya yang membuang bayi tersebut, pihak kepolisian menyatakan bahwa pelaku masih cenderung tertutup selama proses interogasi.

Penyidik dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pati masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap motif pasti di balik aksi tega pelaku.

Dia menjelaskan leristiwa pembuangan bayi ini bermula pada Selasa (1/6) sekitar pukul 13.30 di sebuah gang di wilayah Kecamatan Juwana.

Saat itu, seorang saksi yang hendak pergi berbelanja mencurigai sebuah kantong belanja (goodie bag) biru dongker bertuliskan 'Alfa Gift' yang tergeletak di jalan.

Merasa curiga, saksi pertama kemudian memanggil saksi kedua untuk mengecek isi kantong tersebut bersama-sama.

Saat dibuka, mereka terkejut mendapati seorang bayi laki-laki yang terbungkus selimut dalam kondisi hidup.

Warga kemudian langsung mengevakuasi bayi tersebut ke Puskesmas Juwana untuk mendapatkan penanganan medis.

"Alhamdulillah, secara medis kondisi bayi dalam keadaan sehat. Berat badannya 3,8 kilogram dengan panjang 50 sentimeter. Saat ini, penanganan bayi dititipkan di Puskesmas Juwana dan Dinas Sosial (Dinsos)," tambah Kasatreskrim.

Terkait banyaknya masyarakat yang berniat mengadopsi bayi malang tersebut, Kompol Dika menegaskan bahwa pihak kepolisian saat ini berfokus pada penyelesaian berkas perkara pidana pelaku.

Baca Juga: Sembilan SPPG di Pati Ditutup BGN, Karena Ini

Mengenai prosedur adopsi, seluruhnya akan diserahkan dan diproses melalui Dinas Sosial sesuai regulasi yang berlaku.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya kantong belanja biru dongker merek 'Alfa Gift', selimut bayi, serta pakaian yang dikenakan bayi saat ditemukan.

Atas perbuatannya, pelaku AI dijerat dengan pasal berlapis.

Polresta Pati menerapkan Pasal 76B Jo Pasal 77B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terkait larangan penelantaran anak yang mengakibatkan kerugian materiil maupun moril, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Pihaknya melapisnya dengan Pasal 305 KUHP tentang penempatan anak di bawah usia 7 tahun dengan maksud melepaskan diri dari tanggung jawab, yang membawa ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. (adr/him)

Editor : Abdul Rochim
#pembuang bayi #Unit Pelayanan Perempuan dan Anak #bayi #Polresta Pati