PATI – Kejaksaan Negeri Pati tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam program Revitalisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) sekolah di Kabupaten Pati.
Sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pati dikabarkan telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Salah satu proyek yang menjadi perhatian penyidik ialah revitalisasi di SMPN 2 Kayen yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Pendidikan dengan nilai sekitar Rp 1,55 miliar.
Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Pati, Handayani, membenarkan dirinya sempat dimintai data oleh pihak kejaksaan.
Baca Juga: LONTONG BALUNGAN Kuliner Khas Winong Pati Jadi Buruan Pecinta Kuliner Tradisional
Namun, ia menegaskan kehadirannya di kantor Kejari Pati hanya untuk memenuhi permintaan data, bukan sebagai pelapor seperti isu yang sempat beredar.
“Saya tidak tahu masalah pelaporan itu. Karena kejadian tersebut berlangsung sebelum saya menjabat di sini. Kalau memang pihak Kejaksaan melalui Pak Muktar meminta data terkait DAK 2024, itu benar. Tetapi terkait pelaporan saya sama sekali tidak tahu,” ujarnya.
Handayani menjelaskan, dirinya baru menjabat sebagai Kabid Pembinaan SD pada akhir 2025.
Karena itu, saat kejaksaan meminta data pembanding terkait program DAK 2024, ia berkoordinasi dengan staf hingga Widya Prada yang menangani bidang sarana dan prasarana.
Menurutnya, komunikasi dengan pihak kejaksaan masih terus berlangsung melalui pesan singkat guna melengkapi data yang diperlukan dalam proses penyelidikan.
“Terakhir semua data yang diminta untuk tahun 2024 sudah saya penuhi,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pati, Rendra Yoga Pardede membenarkan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan tersebut.
“Sedang dilakukan penyelidikan untuk pengumpulan data dan keterangan. Saat ini sudah full data pulbaket,” tegasnya.
Kejari Pati memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (adr)