Tiga Santriwati Korban Pencabulan Sudah Melapor, Dinsos Pati Siap Jemput Bola Dampingi

Abdul Rochim • Dipublikasikan Rabu, 27 Mei 2026 | 10:05 WIB
Kepala UPTD PPA Dinsos Pati Hartono. (istimewa)
Kepala UPTD PPA Dinsos Pati Hartono. (istimewa)

PATI – UPTD PPA Dinsos P3AKB Kabupaten Pati menyatakan siap melakukan langkah jemput bola untuk memberikan pendampingan kepada korban dugaan kekerasan seksual di Ponpes Ndholo Kusumo.

Langkah tersebut dilakukan menyusul bertambahnya jumlah korban yang melapor ke pihak kepolisian.

Hingga kini, tercatat tiga korban telah resmi melaporkan dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan pengasuh pondok berinisial AS.

Baca Juga: Rumah Joglo di Gabus Pati Rusak Parah Disambar Petir

Kepala UPTD PPA Dinsos P3AKB Kabupaten Pati, Hartono, mengatakan pihaknya terus membuka komunikasi dengan korban maupun keluarga korban agar proses pendampingan psikologis dan hukum dapat berjalan maksimal.

“Kalau memang korban tidak bisa datang ke UPTD, nanti kami yang datang ke rumah. Kami menyesuaikan dengan keinginan korban. Prinsipnya kami siap jemput bola,” ujarnya.

Ia menjelaskan, hingga saat ini baru satu korban yang diketahui telah mendapatkan akses pendampingan.

Sedangkan korban lainnya masih dalam proses pendekatan karena data yang dimiliki belum lengkap.

Menurut Hartono, pendampingan terhadap korban kekerasan seksual sering terkendala kondisi psikologis korban yang masih trauma dan belum siap menceritakan kembali kejadian yang dialami.

Baca Juga: DUA HARI DIRENDAM BANJIR: Warga Ketitang Wetan Pati Mulai Terserang Gatal dan Pusing

“Korban yang sempat kami coba datangi sebelumnya juga tidak mau ditemui dan belum siap ditanya-tanya,” katanya.

Karena itu, UPTD PPA memilih menggunakan pendekatan persuasif dan tidak akan memaksa korban memberikan keterangan apabila kondisi psikologis mereka belum memungkinkan.

Selain pendampingan, pihaknya juga memastikan identitas korban akan dirahasiakan selama proses berjalan guna memberikan rasa aman bagi korban lain yang ingin melapor.

“Kami berharap korban-korban lain berani berbicara. Kami menjaga kerahasiaan korban. Kalau memang tidak bisa datang ke sini, kami yang datang,” tegasnya.

UPTD PPA juga terus berkoordinasi dengan Polresta Pati terkait perkembangan kasus, termasuk kemungkinan adanya korban tambahan.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polresta Pati Dika Hadiyan Widya Wiratama menyebut dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi dalam rentang waktu 2013 hingga 2024.

Baca Juga: POLISI GADUNGAN di Pati Janjikan Lolos Akpol, Korban Rugi Rp 1,5 Miliar

Polisi menduga tersangka memanfaatkan relasi kuasa sebagai guru sekaligus pengasuh pondok untuk melakukan tindakan pelecehan seksual.

Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Tengah.

Kepolisian juga masih membuka ruang pengaduan bagi korban lain yang ingin memberikan keterangan maupun mendapatkan pendampingan. (adr/him)

Editor : Abdul Rochim
Ponpes Ndholo Kusumo kekerasan seksual Pati pendampingan korban UPTD PPA Pati Polresta Pati