Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

POLISI GADUNGAN di Pati Janjikan Lolos Akpol, Korban Rugi Rp 1,5 Miliar

Abdul Rochim • Senin, 25 Mei 2026 | 18:57 WIB

 DIAMANKAN: Terduga pelaku penipuan bermodus agar bisa sekolah di Akpol diamankan di Mapolresta Pati. (HUMASRESTA PATI UNTUK RADAR PAT)

DIAMANKAN: Terduga pelaku penipuan bermodus agar bisa sekolah di Akpol diamankan di Mapolresta Pati. (HUMASRESTA PATI UNTUK RADAR PAT)

PATI – Satreskrim Polresta Pati mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan kelulusan Akademi Kepolisian (Akpol).

Dalam kasus tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 1,5 miliar setelah diyakinkan anaknya bisa diterima di Akpol melalui jalur khusus.

Dua terduga pelaku berhasil diamankan polisi. Mereka yakni AG (39), warga Kota Depok, Jawa Barat, dan AP (40), warga Desa Tanjunganom, Kecamatan Gabus, Pati.

Baca Juga: ANEH! Kemarau, Delapan Desa di Pati Terendam Banjir bahkan BMKG Prediksi Kekeringan

Keduanya diduga mengaku sebagai anggota Polri untuk meyakinkan korban.

Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama menjelaskan, kasus bermula pada Juni 2024 ketika korban berinisial W (57), warga Kecamatan Gabus, merasa kecewa karena anaknya HMP (23) gagal dalam seleksi Bintara Polri.

Situasi tersebut kemudian dimanfaatkan AP yang masih memiliki hubungan kerabat dengan korban. AP menawarkan bantuan agar anak korban bisa mengikuti seleksi Akpol melalui jalur Provinsi Jawa Barat dengan biaya mencapai Rp 1,5 miliar.

Dalam pertemuan di sebuah warung kopi di Desa Tanjunganom, AP meyakinkan korban bahwa anaknya pasti lolos Akpol dengan syarat menyerahkan uang muka Rp 750 juta.

Korban yang percaya kemudian diajak ke Jakarta untuk bertemu AG.

Di Jakarta, AG mengaku sebagai anggota Polri dan kembali memastikan proses kelulusan bisa diurus.

Dalam pertemuan itu, korban menyerahkan uang tunai Rp 750 juta serta cek giro senilai Rp 700 juta sebagai jaminan apabila proses gagal.

Selain itu, korban juga memberikan tambahan uang Rp 50 juta sebagai ucapan terima kasih.

Setelah kembali ke Pati, korban kembali diminta uang Rp 50 juta oleh AP dengan alasan menutup kekurangan biaya. Penyerahan uang dilakukan di kawasan Pasar Pragolo Pati tanpa bukti kwitansi.

Namun hingga waktu berjalan, janji kelulusan tersebut tidak pernah terwujud. Korban yang merasa ditipu akhirnya melapor ke Satreskrim Polresta Pati.

Hasil penyelidikan, Tim Unit I Tipidum Satreskrim Polresta Pati berhasil menangkap kedua terduga pelaku.

AG diamankan di wilayah Beji, Kota Depok, sedangkan AP ditangkap di rumahnya di Desa Tanjunganom, Kecamatan Gabus.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya salinan transaksi Bank BRI berupa cek giro Rp 700 juta, dokumen penyerahan uang, dan barang bukti lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Selain memeriksa korban dan anak korban, penyidik juga meminta keterangan sejumlah saksi yang mengetahui proses penyerahan uang maupun komunikasi antara korban dan para terduga pelaku.

Kompol Dika menegaskan, kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada pihak yang menjanjikan kelulusan rekrutmen Polri dengan meminta sejumlah uang.

Saat ini kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Pati untuk proses hukum lebih lanjut. (adr)

 
Editor : Abdul Rochim
#penipuan Akpol #polisi gadungan #kasus penipuan Pati #rekrutmen Polri palsu #Polresta Pati