Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Alhamdulillah, Pemkab Pati Akhirnya Usulkan Pembatalan Pajak Cafe hingga Restoran ke DPRD

Admin • Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:44 WIB

 

ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR KUDUS DIBAHAS: Pemkab Pati bersama AMPB Pati beraudiensi mengenai pajak restoran-cafe di Setda setempat pada Sabtu (23/5).
ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR KUDUS DIBAHAS: Pemkab Pati bersama AMPB Pati beraudiensi mengenai pajak restoran-cafe di Setda setempat pada Sabtu (23/5).

 

PATI – Pemerintah Kabupaten Pati akan melayangkan surat resmi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati guna membatalkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai respons atas penolakan masyarakat terhadap regulasi yang berkaitan dengan pajak daerah.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, seusai menggelar audiensi bersama perwakilan elemen masyarakat di ruang rapat kerja, beberapa waktu lalu.

"Hasil (audiensi) ini adalah kita nanti akan bersurat ke DPRD Kabupaten Pati untuk pembatalan Propemperda 2026 yang terkait dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024. Jadi yang kita batalkan nanti Propemperda-nya," ujar Risma Ardhi Chandra saat ditemui awak media.

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai polemik pajak yang tengah berkembang, Risma menjelaskan bahwa pemerintah daerah pada prinsipnya tetap mendengarkan masukan dan aspirasi dari masyarakat secara terbuka. Menurutnya, sebuah regulasi daerah tidak boleh dipaksakan jika dalam pelaksanaannya justru memberatkan atau dinilai belum siap diterapkan oleh warga.

"Ya ini kan pajak kita sampaikan ke masyarakat. Nah, masyarakat seperti apa pandangannya tentang pajak ini? Kalau memang Propemperda ini tidak memungkinkan untuk dibahas ataupun dilaksanakan, ya kita batalkan," tegasnya sebelum menyudahi sesi wawancara.

Pembatalan Propemperda 2026 yang berkaitan dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 ini diharapkan dapat meredam gejolak di masyarakat serta menjadi bahan evaluasi mendalam bagi Pemkab dan DPRD Pati dalam menyusun kebijakan pemungutan pajak yang lebih berkeadilan ke depan.

Ia menjelaskan, sebenarnya nominal itu lebih rendah dibandingkan kebijakan yang diterapkan di sejumlah daerah sekitar Kabupaten Pati. Di Kabupaten Rembang. Misalnya, batas omzet UMKM yang dikenai pajak berada di kisaran Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta per bulan. Sementara di Kabupaten Kudus, batas omzet wajib pajak UMKM berada di angka sekitar Rp 4,5 juta per bulan.

“Awalnya omzet itu Rp 3 juta wajib pajak. Namun dalam pembahasan wajib pajak omzet Rp 6 juta,” pungkasnya. (adr)

Editor : Admin
#cafe #pati #pajak #Viral #restoran