PATI – Kasus dugaan kekerasan seksual massal yang dilakukan oleh seorang pria berinisial Ashari di Ndholo Kusumo, Pati, mengguncang publik.
Tersangka yang dikenal sebagai tokoh agama tersebut kini resmi ditahan oleh Polresta Pati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ashari diduga kuat menggunakan otoritas spiritual serta status keagamaan secara ekstrem untuk memperdaya dan melecehkan puluhan santriwati.
1. Modus pertama keturunan Nabi. Fakta terbaru mengungkap bahwa tersangka melancarkan aksi bejatnya dengan modus doktrin agama yang menyesatkan.
Termasuk mengelabui korban dengan mengaku sebagai keturunan Nabi agar para korban menuruti kemauannya.
Dikutip dari podcast Denny SUmargo korban mengaku bila mau menelan air sperma setelah mengemut Mr P-nya ashari akan diakui sebagai keturunannya.
2. Mengaku wali khoriqul adah. Selain mengaku sebagai garis keturunan suci, Ashari juga mendoktrin para korban bahwa dirinya adalah seorang Wali Allah (kekasih Allah) yang khoriqul adah.
Yakni sosok wali khusus yang memiliki karomah serta perilaku berbeda dari kebanyakan wali pada umumnya.
Baca Juga: SUDAH DI LUAR NALAR: Kiai Cabul Ashari Jadi Tersangka, Sejumlah Santri Emoh Pindah Kenapa?
Melalui manipulasi psikologis inilah, korban dibuat tidak berdaya dan merasa tabu untuk menolak.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari para korban dan pendamping hukum, terdapat modus utama lainnya yang digunakan tersangka:
3. Ancaman Putus Sanad Tarekat (Thoriqoh): Korban ditakut-takuti bahwa jika tidak menuruti kemauan tersangka, maka silsilah keilmuan dan keberkahan agamanya akan terputus (su'ul khatimah).
4. Dalih Terapi Penyakit Hati: Ashari meyakinkan para santriwati bahwa tindakan asusila yang dilakukannya adalah bagian dari proses sakral untuk pembersihan jiwa dari sifat iri, dengki, dan penyakit hati lainnya.
5. Doktrin Kepatuhan Mutlak Murid terhadap Guru: Dengan dalih ketaatan ekstrem (sami'na wa atha'na), para korban dipaksa melayani nafsu bejatnya.
Mulai dari diajak tidur bersama hingga dipaksa melakukan tindakan penyimpangan seksual lainnya.
Hingga saat ini, jumlah korban diduga telah mencapai puluhan orang. Skala kasus yang besar ini memicu perhatian serius dari berbagai lembaga negara.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dikabarkan telah turun langsung ke Pati karena menduga adanya intimidasi yang diarahkan kepada korban dan saksi agar menarik laporannya.
Sementara itu, untuk penanganan dampak psikologis, Dinas Sosial (Dinsos) bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengutamakan pendampingan ketat guna pemulihan trauma (trauma healing) para korban di Ponpes Ndholo Kusumo Pati.
Pihak berwenang bersama pendamping hukum menegaskan akan terus mengumpulkan bukti kuat guna menjerat tersangka atas eksploitasi seksual bermodus agama ini. (adr)