Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Sebelum Dilimpahkan ke Penuntutan, Sudewo Sempat Diisukan Bakal Bebas 20 Mei

Abdul Rochim • Rabu, 20 Mei 2026 | 19:18 WIB
Bupati Pati, Sudewo tiba di gedung KPK usai terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Bupati Pati, Sudewo tiba di gedung KPK usai terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

PATI – Kelompok loyalis dan tim kuasa hukum relawan Bupati Pati nonaktif Sudewo menyatakan optimistis Sudewo akan bebas dari penahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Mereka menilai belum ada bukti kuat yang menunjukkan Sudewo menerima aliran dana dugaan pemerasan pengisian perangkat desa.

Ketua organisasi relawan Pati Bangkit, Sutirto, mengatakan pihaknya masih yakin Sudewo tidak terlibat dalam penerimaan uang terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Kasus Korupsi Sudewo Masuk Tahap Penuntutan, KPK Siapkan Sidang di Semarang

Menurutnya, uang justru dibawa oleh tersangka lain yakni kepala desa dari Arumanis dan Karangrowo.

“Harapan kami tentu yang terbaik untuk Pak Sudewo. Teman-teman masih yakin beliau bebas karena tidak membawa uang,” ujarnya kepada Murianews.com, Selasa (19/5/2026).

Ia juga menyoroti belum adanya penandatanganan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai pengisian perangkat desa sebelum operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan KPK.

Karena itu, pihaknya menduga ada upaya menjebak Sudewo dalam perkara tersebut.

“Perbup pengangkatan perangkat desa juga belum ada. Dugaan kami Pak Sudewo dikondisikan atau dijebak karena ada kekuatan politik besar,” tambahnya.

Optimisme serupa disampaikan anggota Tim Kuasa Hukum Relawan Sudewo, Fatkhur Rahman.

Ia menyebut hingga Selasa siang belum ada informasi mengenai kelengkapan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

“Per detik ini belum ada informasi cukup bukti. Jadi kami menunggu apakah hasil pemeriksaan berujung pembebasan atau berkas dinyatakan lengkap,” katanya.

Menurut Fatkhur, hingga kini belum ada saksi yang secara langsung menyebut Sudewo menerima uang suap maupun melakukan pemerasan terhadap calon perangkat desa.

Pihak kuasa hukum juga memperkirakan masa penahanan Sudewo berakhir pada Selasa (19/5/2026), sehingga apabila tidak ada perpanjangan atau pelimpahan berkas, Sudewo harus dikeluarkan dari tahanan mulai 20 Mei 2026.

“Kalau memang bebas, maka mulai pukul 00.00 WIB tanggal 20 Mei harus sudah dikeluarkan,” tandasnya.  (*/him)



Editor : Abdul Rochim
#KPK Pati #Sudewo Pati #perangkat desa Pati #kuasa hukum Sudewo #ott kpk