Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Polisi Tangkap Dua Pencuri Motor dan Penadah di Pati, Dijual Lewat Facebook

Abdul Rochim • Rabu, 20 Mei 2026 | 07:06 WIB

DICEK: Personel Polresta Pati olah TKP di lokasi pencurian turut Desa/Kecamatan Margorejo baru-baru ini. (HUMASRESTA PATI UNTUK RADAR PATI)
DICEK: Personel Polresta Pati olah TKP di lokasi pencurian turut Desa/Kecamatan Margorejo baru-baru ini. (HUMASRESTA PATI UNTUK RADAR PATI)

PATI – Polresta Pati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di area persawahan Trenggulun, Desa/Kecamatan Margorejo. 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang yang terdiri dari dua pelaku pencurian dan dua penadah.

Kapolresta Pati melalui Kapolsek Margorejo AKP Dwi Kristiawan menjelaskan, pencurian terjadi pada Senin (11/5) sekitar pukul 17.00 WIB.

Korban berinisial S (39), warga Kecamatan Margorejo, saat itu pergi ke sawah menggunakan sepeda motor Honda Vario putih tahun 2013.

Baca Juga: Warga Curigai Adanya Aliran Dana hingga Ratusan Juta Per Bulan ke Ponpes Ndholo Kusumo Asuhan Kiai Cabul Ashari Pati

Korban memarkir kendaraannya di pinggir jalan area persawahan sebelum berjalan menuju sawah yang berada di balik tanaman tebu.

Saat korban sedang membersihkan rumput, sepeda motor tersebut dicuri pelaku.

Sekitar pukul 17.30 WIB, korban diberi tahu saksi berinisial M (40) bahwa motornya sudah tidak berada di lokasi parkir. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Margorejo.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Margorejo langsung melakukan penyelidikan.

Polisi kemudian mengungkap kasus tersebut melalui penyamaran dan transaksi COD terhadap motor yang dijual melalui marketplace Facebook.

Petugas bersama korban melakukan pertemuan dengan penjual motor di wilayah Trangkil. Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin, dipastikan kendaraan tersebut merupakan motor milik korban.

Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menangkap dua penadah di Desa Ketanen dan Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil. Sementara dua pelaku pencurian diamankan di Desa Penambuhan, Kecamatan Margorejo.

Dua pelaku pencurian yang ditangkap yakni ROP alias S (18) dan RAH alias R (21), keduanya warga Kecamatan Margorejo.

Sedangkan dua penadah masing-masing berinisial DKR (20), warga Kecamatan Trangkil, dan S alias R (43), warga Kecamatan Margoyoso yang tinggal di Trangkil.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Vario putih milik korban beserta STNK, uang tunai hasil penjualan kendaraan, dan satu unit sepeda motor lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Para pelaku pencurian dijerat Pasal 476 KUHP atau Pasal 477 KUHP tentang pencurian bersama-sama. Sementara para penadah dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan.

Polisi mengimbau masyarakat lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di lokasi sepi, serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.(adr/him)

Editor : Abdul Rochim
#curanmor Pati #pencurian motor Margorejo #penadah motor curian #jual motor di Facebook #Polresta Pati