Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

LPSK Turun Tangan: Korban Pencabulan di Ndholo Kusumo Pati Resmi Ajukan Perlindungan

Abdul Rochim • Rabu, 13 Mei 2026 | 14:37 WIB
Turut menangani kasus pencabulan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berkoordinasi dengan Polresta Pati. (ANDRE F / RADAR PATI)
Turut menangani kasus pencabulan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berkoordinasi dengan Polresta Pati. (ANDRE F / RADAR PATI)

PATI – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan atensi khusus terhadap kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Dolo Kusumo, Pati.

Wakil Ketua LPSK RI, Wawan Fahrudin, mengonfirmasi bahwa salah satu korban telah secara resmi mengajukan permohonan perlindungan pada Senin malam.

Layanan perlindungan yang diberikan mencakup pendampingan hukum, rehabilitasi psikologis, hingga penghitungan restitusi (ganti rugi).

Baca Juga: KASUS PENCABULAN KIAI ASHARI: Polisi Periksa 17 Saksi, Anak dan Istri Tersangka Bungkam

Langkah ini diambil guna menjamin hak-hak korban di tengah proses hukum yang sedang berjalan di Polresta Pati.

Dugaan Intimidasi dan Upaya Jemput Bola
LPSK menyoroti adanya tantangan berat dalam mengungkap kasus ini, terutama terkait isu adanya puluhan korban lain yang belum berani bersuara.

Muncul laporan bahwa pelaku melakukan intimidasi serta kekerasan fisik seperti menjambak dan menendang santri dengan dalih "pendisiplinan".

"Kami mendapatkan informasi adanya daftar korban lain. LPSK akan melakukan upaya proaktif atau 'jemput bola' untuk mengklarifikasi daftar tersebut dan meyakinkan saksi agar berani bicara," tegas Wawan.

Baca Juga: Dukun Cabul di Pati Ditangkap, Kasus Terungkap Saat Korban Hamil Empat Bulan

Tren Kekerasan Seksual Meningkat
Secara nasional, LPSK mencatat tren yang mengkhawatirkan dengan masuknya 1.667 permohonan perlindungan terkait kekerasan seksual sepanjang tahun ini, yang didominasi oleh kasus terhadap anak.

Dalam kasus di Pati ini, pelaku terancam dijerat pasal berlapis, termasuk UU Perlindungan Anak, UU TPKS, dan KUHP.

LPSK mengimbau masyarakat tidak ragu melapor karena identitas dan keamanan saksi dijamin penuh oleh undang-undang. (adr)



Editor : Abdul Rochim
#berita kriminal pati #kekerasan seksual Ponpes Pati #Pondok Pesantren Dolo Kusumo #perlindungan saksi #lpsk