PATI – Satreskrim Polresta Pati menangkap seorang pria berinisial AS atas kasus dugaan pencabulan berkedok ritual kehamilan.
Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai dukun pijat itu mengaku mendapat petunjuk dari “guru spiritual” untuk membantu pasangan yang belum memiliki keturunan.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, menjelaskan bahwa pelaku menyasar pasangan suami istri yang telah lama menikah namun belum dikaruniai anak.
Kepada korban, pelaku mengklaim ritual tersebut harus melibatkan hubungan badan agar korban bisa segera hamil.
Dalam praktiknya, ritual dilakukan bersama pelaku, istrinya, dan korban di rumah pelaku.
Aksi tersebut dilakukan secara bergantian sebanyak tiga kali selama periode Mei hingga Agustus 2024.
“Pelaku berdalih mendapat wangsit dari gurunya untuk melakukan hubungan badan dengan korban sebagai bagian dari ritual kehamilan,” ujar Kompol Dika.
Kasus ini terbongkar saat korban diketahui hamil empat bulan.
Kecurigaan muncul setelah pelaku sempat berpesan kepada suami korban agar tidak terkejut jika anak yang lahir memiliki kemiripan dengannya.
Suami korban kemudian menanyakan hal tersebut kepada istrinya sebelum akhirnya melapor ke polisi.
Polisi juga masih mendalami peran istri pelaku yang menjadi perantara komunikasi dengan korban karena masih memiliki hubungan keluarga.
Penyidik akan menentukan apakah istri pelaku terlibat secara sukarela atau justru menjadi korban tekanan suaminya.
Akibat perbuatannya, AS kini diamankan di Polresta Pati dan dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (adr)
Editor : Abdul Rochim