Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Oh.. Ada Pihak Intimidasi Korban Pencabulan Santriwati Ashari Pati, Makanya kok Banyak yang Cabut Laporan Polisi

Abdul Rochim • Senin, 11 Mei 2026 | 19:15 WIB
LEWAT: Warga setempat melintasi Ponpes Ndolo Kusumo Tlogowungu Pati belum lama ini. (ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR PATI)
LEWAT: Warga setempat melintasi Ponpes Ndolo Kusumo Tlogowungu Pati belum lama ini. (ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR PATI)

PATI – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun langsung ke Kabupaten Pati untuk memberikan pendampingan kepada korban kasus kekerasan seksual. 

Langkah tersebut dilakukan setelah muncul dugaan intimidasi terhadap korban maupun saksi selama proses hukum berjalan.

Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah hambatan dalam penanganan perkara tersebut.

Baca Juga: PEMULIHAN TRAUMA, Dinsos dan Komnas HAM Utamakan Dampingi Korban Kasus Pencabulan di Ponpes Ndholo Kusumo Pati

Beberapa korban dan saksi diduga mendapat tekanan berupa ancaman tuntutan balik hingga ajakan damai dari pihak tersangka.

Menurut Wawan, kondisi itu membuat sebagian korban dan saksi memilih mundur dari proses hukum.

LPSK juga menerima informasi terkait dugaan pemberian uang kepada pendamping korban agar perkara tidak dilanjutkan.

“Selanjutnya, LPSK bersama instansi terkait akan melakukan asesmen dan penguatan pada para santri agar berani menjadi saksi maupun melaporkan peristiwa tindak pidana yang dialaminya,” ujarnya.

Dari hasil pendalaman yang dilakukan, tersangka diduga memanfaatkan pengaruh, relasi kuasa, dan dalil keagamaan untuk membangun kepatuhan korban serta memanipulasi persepsi mereka.

Baca Juga: Ketua PWNU Jateng Gus Rozin Sebut Tersangka Pencabulan Ashari Bukan Kiai, Ini Sebutan Pantas

Sejumlah korban juga mengaku kerap dihubungi melalui pesan WhatsApp pada malam hingga dini hari. Mereka disebut diminta menemani maupun memijat tersangka.

Jika menolak, korban diduga diancam dipulangkan dari pondok pesantren hingga mengalami kekerasan fisik.

Selain memberikan pendampingan, LPSK memastikan korban dan saksi mendapatkan perlindungan secara menyeluruh. Bentuk perlindungan itu meliputi jaminan keamanan, kerahasiaan identitas, pendampingan hukum, hingga dukungan psikologis.

“LPSK sudah turun secara proaktif dalam kasus TPKS di Pati ini. Kami siap memberikan perlindungan kepada saksi dan atau korban agar berani mengungkap perkara,” terang Wawan.

Ia menambahkan, LPSK juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memproses permohonan perlindungan, termasuk fasilitasi restitusi bagi korban.

Di sisi lain, muncul pula dugaan adanya pemberian uang damai kepada sejumlah korban untuk meredam perkara yang menjerat tersangka Ashari.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu orang dekat Ashari berinisial M diduga ikut terlibat dalam upaya pengondisian tersebut, termasuk menawarkan sejumlah uang kepada pengacara maupun korban.

“Waktu itu di warung depan BPN Pati. Salah satu rekan Ashari menawarkan tambahan uang Rp 100 juta kepada pengacara,” ungkap seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya.

Selain itu, terdapat informasi bahwa beberapa korban dinikahkan dengan santri senior, sementara korban lainnya disebut menerima sejumlah uang.

Hingga kini, aparat penegak hukum masih terus mendalami berbagai dugaan tersebut. (adr)

 

Editor : Abdul Rochim
#kekerasan seksual Pati #Ashari #intimidasi korban #perlindungan saksi korban #lpsk