PATI – Dinas Sosial P3AKB Kabupaten Pati melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) terus memberikan pendampingan kepada korban dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu.
Pendampingan dilakukan kepada korban yang sudah maupun yang akan melapor.
Kepala UPTD PPA Dinsos P3AKB Kabupaten Pati Hartono mengatakan, pihaknya menerjunkan pekerja sosial untuk membantu pemulihan fisik dan psikologis korban melalui program rehabilitasi yang tersedia.
Baca Juga: Ketua PWNU Jateng Gus Rozin Sebut Tersangka Pencabulan Ashari Bukan Kiai, Ini Sebutan Pantas
Menurutnya, setiap anak berhak hidup dan berkembang tanpa mengalami kekerasan.
Hartono juga mengapresiasi langkah Polresta Pati yang telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Selain mendampingi korban saat proses hukum berlangsung, UPTD PPA juga menyediakan layanan psikologis dan penanganan khusus bagi para korban.
Pihaknya turut mengimbau masyarakat, pengguna media sosial, hingga awak media agar menjaga privasi korban, khususnya anak-anak.
Baca Juga: Komnas HAM Desak Hukuman Pemberatan untuk Tersangka Pencabulan Kiai Ashari Ponpes Ndholo Kusumo Pati
Penyebaran identitas maupun foto korban dinilai dapat memperparah trauma psikologis yang dialami.
Sebagai bentuk pelayanan, UPTD PPA Dinsos P3AKB Kabupaten Pati membuka posko pengaduan setiap hari bagi korban maupun saksi kasus kekerasan seksual di wilayah Kabupaten Pati.
Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan Ashari, pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, juga mendapat perhatian dari Komnas HAM.
Lembaga tersebut ikut memberikan pendampingan kepada korban dan saksi yang mengalami tekanan fisik maupun mental.
Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Putu Elvina menegaskan, pemulihan psikologis korban dan saksi menjadi prioritas utama meski pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, proses penanganan tidak berhenti pada aspek hukum, tetapi juga memastikan kondisi mental korban dapat pulih secara bertahap.
Komnas HAM juga terus mendampingi korban dan saksi dalam proses pelaporan serta menyediakan layanan psikologis guna membantu pemulihan trauma mereka. (adr)
Editor : Abdul Rochim