Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

TAK BOLEH BUKA! Kemenag Cabut Izin Ponpes Ndholo Kusumo Milik Kiai Ashari Pati

Abdul Rochim • Sabtu, 9 Mei 2026 | 14:50 WIB
Ponpes Ndholo Kusumo Pati tutup. (ANDRE F/RADAR PATI)
Ponpes Ndholo Kusumo Pati tutup. (ANDRE F/RADAR PATI)

PATI – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati resmi mencabut izin operasional pondok pesantren yang didirikan Ashari (51), tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap sejumlah santriwati. 

Dengan pencabutan tersebut, pondok pesantren itu dinyatakan ditutup permanen dan tidak diperbolehkan lagi menjalankan aktivitas pendidikan.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, menegaskan pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap tindak kekerasan seksual, terlebih yang melibatkan anak-anak di lingkungan pesantren.

Baca Juga: Podcast Denny Sumargo Bongkar Kasus Pencabulan Kiai Ashari Ponpes Ndholo Kusumo Pati: Modus Terapi Batin dan Ancaman Putus Sanad

“Itu artinya pondok ini sudah tidak boleh lagi beroperasi, artinya ditutup permanen,” ujar Ahmad Syaiku.

Ia mengatakan kasus tersebut menjadi perhatian serius karena dinilai mencederai citra pesantren sebagai tempat pembentukan karakter dan pendidikan moral.

Karena itu, Kemenag mengajak seluruh masyarakat ikut mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Kami mengajak semua ikut mengawal proses ini sampai tuntas. Kami semua prihatin karena ini sungguh mencederai pesantren yang seharusnya menjadi wadah pembentukan karakter,” katanya.

Syaiku menjelaskan, Kemenag telah melakukan verifikasi lapangan pada 4 Mei 2026 terkait kondisi pondok pesantren tersebut.

Baca Juga: Kuswandi Bantah Bantu Pelarian Tersangka Pencabulan Santriwati Pati Kiai Ashari, Klaim Hanya Carikan Pengacara

Hasil verifikasi kemudian menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin operasional yang resmi diberlakukan sehari setelahnya.

“Pada 4 Mei 2026 kami sudah melakukan verifikasi lapangan. Kemudian diputuskan memberikan rekomendasi pencabutan izin, dan per 5 Mei 2026 izin operasional pondok pesantren resmi dicabut,” ungkapnya.

Selain mencabut izin, Kemenag juga memastikan keberlangsungan pendidikan para santri tetap menjadi perhatian.

Tercatat terdapat 246 santri di pondok tersebut yang terdiri dari jenjang RA, MI, SMP, hingga MA.

Sebanyak 48 santri berstatus yatim, piatu, dan yatim piatu dipulangkan ke keluarga masing-masing.

Sementara santri yang tidak memiliki orang tua dijemput oleh keluarga terdekat seperti paman, bibi, pakde, maupun budhe.

Meski begitu, beberapa santri masih berada di bawah pendampingan ibu pengasuh pondok karena masih mengikuti ujian madrasah, khususnya siswa kelas 6 Madrasah Ibtidaiyah (MI).

Sebelumnya, Polresta Pati telah menetapkan pendiri pondok pesantren berinisial AS (51) sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap santriwati.

Polisi menyebut tersangka sempat membantah seluruh tuduhan saat diperiksa sebagai saksi.

“Pada pemeriksaan awal sebagai saksi, tersangka tidak mengaku. Namun setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan lanjutan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya,” kata Wakasat Reskrim Polresta Pati AKP Iswantoro. (adr)

Editor : Abdul Rochim
#Ponpes Ndholo Kusumo Pati #Ashari Pati #Kemenag tutup ponpes Ndholo Kusumo