PATI – Kuswandi membantah tudingan membantu pelarian Ashari dari kejaran polisi terkait kasus dugaan pelecehan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.
Ia menegaskan hanya membantu mencarikan penasihat hukum, bukan menyembunyikan maupun memfasilitasi pelarian tersangka.
Pria berkaos putih yang turut diamankan saat proses penangkapan Ashari itu akhirnya buka suara usai menjalani pemeriksaan di Mapolresta Pati, Kamis (7/5).
Baca Juga: Pengacara Pria yang Bersama Kiai Cabul Pati Labrak Polisi, Nilai Penangkapan Kliennya Langgar Hukum
Kuswandi mengaku sempat bertemu langsung dengan Ashari di wilayah Rejenu, Kudus, pada Minggu malam.
Dalam pertemuan itu, Ashari disebut takut memenuhi panggilan polisi karena khawatir langsung ditahan.
Menurut Kuswandi, saat polisi mencarinya, dirinya sedang berada di sebuah hotel di Bekasi.
Dari hasil pemeriksaan, ia kemudian memberikan informasi keberadaan Ashari kepada penyidik.
Ia juga mengaku sempat mengajak Ashari kembali ke Pati agar memenuhi panggilan pemeriksaan dengan didampingi penasihat hukum.
Kuswandi menyebut dirinya percaya Ashari tidak bersalah sehingga berinisiatif membantu mencarikan pengacara.
“Saya hanya membantu mencarikan kuasa hukum, bukan membantu pelarian,” ujarnya.
Pria yang mengaku telah mengenal Ashari selama sekitar 20 tahun itu menegaskan siap menjalani pemeriksaan polisi apabila diperlukan.
Ia menilai tudingan membantu pelarian tidak sesuai fakta.
Sementara itu, penasihat hukum Kuswandi, Donny Andretti, turut membantah keterlibatan kliennya dalam pelarian Ashari.
Menurutnya, Kuswandi berada di Bekasi untuk mencari kuasa hukum, bukan menyembunyikan tersangka.
Di sisi lain, Kapolresta Pati Jaka Wahyudi menyatakan Kuswandi diperiksa karena diduga ikut membantu Ashari menghindari penangkapan.
Polisi menduga ada peran dalam penyusunan rencana pelarian hingga upaya menghilangkan jejak keberadaan Ashari agar sulit dilacak penyidik.
Hingga kini, pihak kepolisian masih terus mendalami dugaan keterlibatan Kuswandi dalam kasus tersebut. (adr/him)