Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Komnas HAM Sesalkan Lambatnya Penanganan Kasus Pencabulan di Ponpes Ndholo Kusumo Pati

Abdul Rochim • Jumat, 8 Mei 2026 | 17:51 WIB

BERDIRI: Komnas HAM, Ombudsman, dan KPI mendatangi Dinsos Pati pada Jumat (8/5). (ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR PATI)
BERDIRI: Komnas HAM, Ombudsman, dan KPI mendatangi Dinsos Pati pada Jumat (8/5). (ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR PATI)

PATI – Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, menyesalkan lambannya proses penegakan hukum dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di salah satu lembaga pendidikan keagamaan di Kabupaten Pati. 

Anis menegaskan bahwa seharusnya pihak kepolisian bergerak lebih cepat dan responsif. Mengingat dampak luar biasa yang dialami oleh para korban.

Menurutnya, kepastian hukum merupakan elemen kunci dalam pemulihan trauma korban kekerasan seksual.

Baca Juga: Di Podcast Denny Sumargo: Santriwati Korban Kiai As Ndholo Kusumo Pati Ungkap Modus Pencabulan Dilakukan secara Perlahan

"Kami menyayangkan jika proses hukum ini terkesan memakan waktu lama. Seharusnya, dengan adanya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), aparat memiliki instrumen yang kuat untuk bertindak tegas dan cepat," ujar Anis kepada awak media.

Kata dia, sebelumnya korban pernah melapor pada 2024 lalu. Namun, baru tahun ini ditindaklanjuti. 

“Kami menyesalkan lambatnya penindakan oleh kepolisian. Kenapa baru sekarang?,” paparnya. 

Sejauh ini, Komnas HAM mencatat baru ada lima korban yang teridentifikasi secara resmi.

Namun, Anis menekankan bahwa jumlah bukan menjadi tolok ukur utama.

Satu orang korban saja sudah cukup untuk menjadi alasan bagi negara, dalam hal ini kepolisian, untuk memberikan perhatian serius dan melakukan tindakan hukum yang segera.

"Mestinya satu korban saja itu sudah lebih dari cukup agar negara ini memberikan perhatian serius, baik dari aspek penegakan hukum maupun pemulihan pasca proses hukum nanti selesai," tegasnya.

Selain menyoroti durasi penanganan, Komnas HAM juga mendorong penyidik untuk menerapkan pasal pemberatan dalam UU TPKS.

Karena pelaku diduga merupakan tenaga pendidik yang memiliki relasi kuasa terhadap korban, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dapat ditambah sepertiga.

"Harapan kami dalam proses penyelidikan ini pasal pemberatan diterapkan sehingga memberikan efek jera. Jangan sampai kelambanan ini justru memberi ruang bagi pelaku atau mengaburkan rasa keadilan bagi para korban," pungkas Anis.

Anis berharap kasus ini menjadi momentum bagi seluruh lembaga pendidikan.

Khususnya pesantren, untuk mawas diri dan memastikan lingkungan mereka menjadi ruang aman bagi perempuan, bukan justru menjadi tempat terjadinya kejahatan seksual. (adr/him)

Editor : Abdul Rochim
#pencabulan pati #Ndholo Kusumo Pati #penanganan kasus lambat #komnas ham