PATI – Oknum pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati Ashari akhirnya berhasil ditangkap jajaran Polresta Pati, Kamis (7/5/2026).
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah melakukan pencabulan terhadap seorang santriwati.
Pengakuan tersebut disampaikan saat tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polresta Pati.
Namun, pengakuan itu berbeda dengan hasil penyidikan kepolisian yang menyebut terdapat lima korban yang telah teridentifikasi.
Baca Juga: KERAS! RPPAI Dorong Hukuman Kebiri bagi Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Pati
Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama mengatakan, tersangka mengakui perbuatannya kepada penyidik setelah diamankan.
“Tersangka mengakui (pencabulan),” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Pati, Kamis (7/5/2026).
Usai ditangkap, tersangka langsung menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Langsung kami tahan,” tegas Dika.
Dalam proses pemeriksaan, tersangka juga mengaku menyesali perbuatannya.
Bahkan, saat perjalanan penjemputan dari Kabupaten Wonogiri menuju Pati, tersangka disebut telah mengakui kekhilafannya dan menyatakan ingin bertobat.
“Tersangka saat perjalanan sudah mengakui dan mengaku khilaf serta bertobat. Untuk sementara dari pengakuannya masih satu korban, yaitu yang melapor,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan polisi, terdapat lima korban yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Baca Juga: Pengacara Pria yang Bersama Kiai Cabul Pati Labrak Polisi, Nilai Penangkapan Kliennya Langgar Hukum
Menurutnya, awalnya ada empat korban yang membuat laporan dan satu saksi korban. Namun, tiga korban kemudian mencabut laporan mereka.
“Jumlah yang sudah kami periksa ada lima. Satu korban pelapor, satu saksi korban, dan tiga korban lain yang mencabut laporan,” terang Jaka.
Ia menambahkan, para korban mengalami tindakan serupa meskipun dengan cara berbeda.
Namun, polisi memastikan kasus tersebut tidak sampai terjadi persetubuhan.
“Saksi itu pernah mengalami hal yang sama, namun dengan cara berbeda. Tidak sampai persetubuhan,” tandasnya. (*/him)