PATI – Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) mendesak aparat penegak hukum (APH) menjatuhkan hukuman kebiri kepada pelaku dugaan kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Pati.
Langkah itu dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah kasus serupa terulang.
Diketahui, polisi telah menahan pengasuh salah satu pondok pesantren berinisial A pada Kamis (7/5).
Tersangka sebelumnya sempat melarikan diri ke wilayah Wonogiri sebelum akhirnya diamankan dan digiring ke Kantor Satreskrim Polresta Pati sekitar pukul 12.30 WIB.
Baca Juga: Kiai Cabuli Santriwati Ditahan, Polresta Pati Sebut 50 Korban Belum Terbukti
Ketua Umum RPPAI, Agus Samudra, menilai kasus tersebut masuk kategori serius karena melibatkan korban di bawah umur.
Ia meminta pelaku dihukum seberat-beratnya, termasuk penerapan hukuman kebiri.
“Pelaku ini predator anak. Ada korban di bawah umur dan jumlah korban juga disebut lebih dari satu. Karena itu kami mendorong APH memberlakukan hukuman kebiri,” ujarnya.
Menurut Agus, hukuman berat diperlukan agar menimbulkan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Selain itu, langkah tersebut diharapkan mampu mencegah munculnya korban baru maupun kasus yang belum terungkap.
Ia juga menyoroti dugaan adanya pihak yang membekingi pelaku sehingga terkesan kebal hukum.
Kondisi itu dinilai harus menjadi perhatian serius agar penanganan kasus berjalan transparan dan adil.
Tak hanya itu, RPPAI mempertanyakan adanya korban yang mencabut laporan dari kepolisian.
Agus menduga kemungkinan adanya intimidasi atau upaya negosiasi di balik pencabutan laporan tersebut.
“Ada korban yang mencabut laporan. Ini perlu dipertanyakan, apakah ada intimidasi atau hal lain di balik itu,” katanya.
Baca Juga: Pengacara Pria yang Bersama Kiai Cabul Pati Labrak Polisi, Nilai Penangkapan Kliennya Langgar Hukum
RPPAI pun mengimbau masyarakat untuk berani melapor apabila mengetahui adanya kasus kekerasan seksual terhadap anak maupun perempuan.
Menurutnya, perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas bersama.
“Ini menyangkut masa depan anak bangsa. Apalagi kasusnya sensitif karena terkait lingkungan pondok pesantren. Anak-anak harus dilindungi dan dijaga,” tegasnya. (adr/him)