PATI – Polresta Pati bersama Polda Jawa Tengah menangkap pengasuh pondok pesantren berinisial AS yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap santri dengan modus doktrin agama.
Tersangka kini resmi ditahan setelah diamankan di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah, Kamis (7/5/2026).
Kasus tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pati.
Dalam kegiatan itu, jajaran kepolisian bersama instansi terkait memaparkan hasil pengungkapan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di sebuah pondok pesantren di Desa Sugosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.
Baca Juga: Pengacara Pria yang Bersama Kiai Cabul Pati Labrak Polisi, Nilai Penangkapan Kliennya Langgar Hukum
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah tersangka dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan dan diduga melarikan diri ke luar daerah.
“Kami lakukan penjemputan karena tersangka tidak kooperatif dan diduga bersembunyi di luar daerah,” ujarnya.
Polisi juga memperlihatkan sejumlah barang bukti yang diamankan selama proses penyelidikan.
Dalam konferensi pers tersebut, tersangka AS tampak digiring petugas menuju ruang pemeriksaan Satreskrim Polresta Pati.
Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama mengungkapkan, pelaku diduga menggunakan doktrin agama untuk memengaruhi korban.
Korban disebut diarahkan agar selalu patuh terhadap guru sehingga tidak berani melawan.
“Doktrin agama, di mana murid harus menuruti gurunya,” kata Dika.
Hingga kini, polisi baru menerima satu laporan resmi dari korban.
Selain itu terdapat satu saksi dan tiga orang lain yang sebelumnya sempat melapor namun mencabut laporan mereka.
“Totalnya lima. Satu korban, satu saksi, dan tiga orang mencabut laporan. Untuk isu 50 korban, sampai saat ini belum terbukti,” jelasnya.
Baca Juga: Tersangka Pencabulan Kiai As Ndholo Kusumo Tertangkap: Ketua DPRD Pati Ali Badrudin Apresiasi Polisi
Meski demikian, Polresta Pati membuka posko pengaduan di SPKT bagi masyarakat yang merasa menjadi korban maupun memiliki informasi tambahan terkait kasus tersebut.
Polisi memastikan identitas pelapor akan dirahasiakan.
“Silakan masyarakat yang merasa menjadi korban melapor. Identitas pelapor kami rahasiakan agar tidak ada korban berikutnya,” imbuhnya.
Selain AS, polisi juga mengamankan seorang terduga lain berinisial K yang diduga membantu pelarian tersangka utama. Peran K masih dalam pendalaman penyidik.
Atas kasus tersebut, AS dijerat dengan Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Tersangka juga dikenakan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (adr/him)
Editor : Abdul Rochim