Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Pengacara Pria yang Bersama Kiai Cabul Pati Labrak Polisi, Nilai Penangkapan Kliennya Langgar Hukum

Abdul Rochim • Kamis, 7 Mei 2026 | 18:13 WIB

Donny Andretti, pengacara, (kanan) bersama kliennya Kuswandi (kiri). (ANDRE F/RADAR PATI)

Donny Andretti, pengacara, (kanan) bersama kliennya Kuswandi (kiri). (ANDRE F/RADAR PATI)

PATI – Suasana tegang terjadi di kantor Satreskrim Polresta Pati saat pengacara Donny Andretti memprotes proses penangkapan kliennya, Kuswandi.

Donny menilai prosedur penangkapan yang dilakukan aparat tidak sesuai aturan hukum dan merugikan pihak keluarga.

Menurut Donny, keluarga Kuswandi sempat kehilangan kontak dengan yang bersangkutan selama beberapa hari.

Baca Juga: Tersangka Pencabulan Kiai As Ndholo Kusumo Tertangkap: Ketua DPRD Pati Ali Badrudin Apresiasi Polisi

Pihak keluarga bahkan mengaku baru mengetahui adanya penangkapan setelah melihat unggahan di media sosial, bukan dari pemberitahuan resmi kepolisian.

“Tidak ada surat penangkapan yang diterima keluarga. Nomor telepon juga tidak aktif. Kalau keluarga tidak diberi tahu, apa bedanya penangkapan dengan penculikan?” ujar Donny kepada awak media.

Atas kondisi tersebut, istri Kuswandi, Agustriartini, kemudian menunjuk Donny Andretti sebagai kuasa hukum untuk mendampingi proses hukum yang berjalan.

Ketegangan semakin memuncak setelah Donny mengaku menerima pengakuan dari kliennya terkait dugaan kekerasan fisik selama masa penahanan awal.

Donny menegaskan akan memprotes keras jika dugaan penganiayaan tersebut terbukti benar.

“Penegakan hukum harus berjalan sesuai aturan. Jangan sampai proses hukumnya justru melanggar hukum,” katanya.

Selain itu, Donny juga menghentikan sementara proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena menilai pemeriksaan dilakukan tanpa pendampingan penasihat hukum.

Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan hak tersangka sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Saya hentikan karena tersangka berhak didampingi pengacara agar proses pemeriksaan berjalan berimbang,” tegasnya.

Situasi sempat memanas ketika Donny terlibat adu argumen dengan salah satu petugas kepolisian. Ia mengaku keberatan setelah disebut penangkapan dilakukan berdasarkan petunjuk atasan tanpa penjelasan dasar hukum yang jelas.

Hingga berita ini ditulis, pihak Polresta Pati belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penangkapan maupun tudingan dugaan kekerasan yang disampaikan kuasa hukum Kuswandi. (*/him)



Editor : Abdul Rochim
#Donny Andretti #Kuswandi #dugaan kekerasan #penangkapan tanpa prosedur #Polresta Pati