PATI – Polresta Pati membuka posko pengaduan khusus bagi korban dan saksi dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.
Langkah ini dilakukan untuk memberikan perlindungan sekaligus membuka ruang pelaporan bagi masyarakat yang mengetahui ataupun mengalami dugaan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren tersebut.
Dalam informasi resmi yang disampaikan Polresta Pati, masyarakat diminta tidak takut untuk melapor.
“Jangan takut segera lapor, kami hadir, mendengar dan melindungi,” demikian pesan yang tercantum dalam pengumuman posko pengaduan tersebut.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menegaskan pihak kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban maupun saksi agar proses hukum berjalan maksimal.
Masyarakat dapat menghubungi layanan pengaduan melalui Call Center 110 maupun nomor hotline WhatsApp yang telah disediakan.
Baca Juga: MODUS TUTUP AIB Tersangka Pencabulan Cabuli 50 Santriwati: Korban Hamil Dipaksa Nikah
Berikut kontak pengaduan yang dibuka Polresta Pati:
- Call Center: 110
- Hotline WhatsApp: 0858-6988-8785
- Hotline WhatsApp: 0812-2837-7268
Kasus dugaan TPKS di Ponpes Ndholo Kusumo sendiri kini menjadi perhatian publik setelah oknum kiai berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati.
Polresta Pati juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor apabila memiliki informasi tambahan terkait kasus tersebut demi membantu proses penyidikan. (*/him)