Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Oknum Kiai Cabuli 50 Santriwati di Pati Dijerat Pasal Berlapis

Abdul Rochim • Kamis, 7 Mei 2026 | 08:42 WIB
Warga di Pati protes kiai cabuli 50 santriwati dengan tulisan. (ULIL ALBAB/RADAR PATI)
Warga di Pati protes kiai cabuli 50 santriwati dengan tulisan. (ULIL ALBAB/RADAR PATI)

PATI – Satreskrim Polresta Pati menetapkan seorang oknum pengasuh pondok pesantren di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, berinisial AS sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati.

Penetapan tersangka dilakukan pada 28 April 2026 setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti.

Bukti tersebut meliputi hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi dan ahli, hingga barang bukti berupa pakaian milik korban dan terduga pelaku.

Baca Juga: TERSANGKA MANGKIR! Polisi Buru Pelaku Dugaan Pencabulan di Ponpes Ndholo Kusumo Pati

Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widyaama mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana tersebut telah berlangsung sejak tahun 2022.

Menurutnya, tersangka diduga menggunakan doktrin keagamaan untuk memengaruhi para korban agar menuruti keinginannya.

“Modusnya dengan menanamkan ajaran thariqah sehingga santriwati diarahkan untuk patuh sepenuhnya kepada guru atau pengasuh,” jelasnya.

Polisi mencatat ada lima korban yang melapor dalam kasus ini. Namun, tiga korban diketahui telah mencabut keterangannya.

Meski begitu, proses hukum dipastikan tetap berjalan karena perkara tersebut termasuk delik umum dan tidak bergantung pada laporan korban.

“Tiga orang memang mencabut laporan, tetapi penyidikan tetap berlanjut karena ini bukan delik aduan,” tegas Kompol Dika.

Pihak kepolisian juga mengapresiasi keberanian korban yang telah memberikan laporan dan memastikan identitas para korban akan dirahasiakan.

Dalam kasus ini, AS dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76E juncto Pasal 82 dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.

Selain itu, tersangka juga dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Hingga kini, penyidik masih menunggu kehadiran tersangka untuk pemeriksaan lanjutan sebelum dilakukan penahanan.

Polisi menyatakan tidak menutup kemungkinan melakukan jemput paksa apabila tersangka bersikap tidak kooperatif.

Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menambahkan bahwa proses penyidikan sempat menghadapi kendala akibat adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan dari pihak tertentu.

Kondisi tersebut berdampak pada pencabutan keterangan oleh beberapa saksi.

Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Polisi juga membantah isu yang menyebut tersangka melarikan diri. Menurut kepolisian, AS masih berada di wilayah Pati dan sejauh ini dinilai kooperatif.

Terkait kabar adanya puluhan korban lain, polisi meminta masyarakat yang memiliki informasi valid untuk segera melapor.

Kepolisian memastikan identitas korban akan dijaga kerahasiaannya. (adr/him)

Editor : Abdul Rochim
#kasus kekerasan seksual santri #tersangka ponpes Pati #AS Tlogowungu #dugaan pencabulan santriwati #Polresta Pati