Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Oknum Kiai Terduga Cabuli Santriwati di Pati Terancam 15 Tahun Penjara, Ini Pasal-Pasalnya

Abdul Rochim • Selasa, 5 Mei 2026 | 11:50 WIB
Ponpes Ndolo Kusumo Pati ditempeli spanduk bertulis
Ponpes Ndolo Kusumo Pati ditempeli spanduk bertulis 'Sang Predator'. (ULIL ALBAB/RADAR PATI)

PATI - Satreskrim Polresta Pati menetapkan seorang oknum pengasuh pondok pesantren di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, berinisial AS sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati.

Penetapan tersangka dilakukan sejak 28 April 2026 setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti, mulai dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi dan ahli, hingga barang bukti berupa pakaian milik korban dan terduga pelaku.

Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widyaama menjelaskan, kasus ini telah berlangsung sejak 2022.

Baca Juga: MASUK PODCAST! Tim Deny Sumargo Cari Ali Yusron Pengacara Korban Pencabulan di Ponpes Ndolo Kusumo Pati

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan doktrin keagamaan untuk memengaruhi para korban.

“Modusnya dengan menanamkan ajaran thariqah, di mana santriwati diarahkan untuk patuh sepenuhnya kepada guru atau pengasuh,” ujarnya.

Polisi mencatat terdapat lima korban yang melapor. Namun, tiga di antaranya telah mencabut keterangan.

Baca Juga: MUI Dukung Proses Hukum Kasus Dugaan Pencabulan Santri di Pati

Meski demikian, proses hukum tetap berjalan karena kasus ini termasuk delik umum, sehingga tidak bergantung pada laporan korban.

“Tiga orang memang mencabut laporan, tapi penyidikan tetap berlanjut. Ini bukan delik aduan,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengapresiasi keberanian korban yang telah melapor dan memastikan perlindungan identitas bagi mereka.

AS dijerat pasal berlapis, di antaranya Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76E juncto Pasal 82 dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara, serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Hingga kini, polisi masih menunggu kehadiran tersangka untuk pemeriksaan lanjutan sebelum dilakukan penahanan.

Jika tidak kooperatif, penyidik tidak menutup kemungkinan melakukan upaya jemput paksa.

Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menambahkan, sempat ada kendala dalam proses penanganan karena adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan dari pihak tertentu.

Hal itu berdampak pada pencabutan keterangan oleh beberapa saksi.

Meski demikian, polisi memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur. Pihak kepolisian juga membantah kabar bahwa tersangka melarikan diri.

AS disebut masih berada di wilayah Pati dan bersikap kooperatif.

Terkait isu jumlah korban yang disebut mencapai puluhan orang, polisi meminta masyarakat yang memiliki data valid untuk segera melapor.

Kepolisian menjamin kerahasiaan identitas korban yang berani memberikan keterangan.

Kasus dugaan pencabulan yang terjadi di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, mulai terkuak setelah sejumlah santriwati berani melapor. 

Berikut rangkaian kronologinya:

1. Dugaan Terjadi Sejak 2024
Kasus ini diduga telah berlangsung cukup lama, yakni sejak tahun 2024 hingga 2026.

Baca Juga: DESAK POLISI! RMI NU juga Ajak Masyarakat Kawal Kasus Asusila Ponpes Ndolo Kusumo

2. Modus Pelaku Terungkap
Pengasuh ponpes berinisial As diduga menjalankan aksinya dengan cara menghubungi santriwati pada malam hari. Korban diminta menemani pelaku, dan jika menolak, diancam akan dikeluarkan dari pesantren.

3. Korban Mulai Berani Melapor
Awalnya sekitar 8 santriwati melapor melalui kuasa hukum. Namun dari keterangan yang berkembang, jumlah korban diduga bisa mencapai puluhan, bahkan hingga 30–50 orang, sebagian besar masih di bawah umur.

4. Kasus Viral dan Picu Kemarahan Warga
Setelah mencuat ke publik, kasus ini menjadi perhatian luas. Ratusan warga dan elemen masyarakat menggeruduk pesantren pada 2 Mei 2026, menuntut pengusutan tuntas.

5. Polisi Tetapkan Tersangka
Polresta Pati akhirnya menetapkan pengasuh ponpes berinisial A sebagai tersangka pada 28 April 2026 setelah mengantongi alat bukti yang cukup.

Baca Juga: Oknum Kiai Terduga Cabuli Santriwati di Pati Terancam 15 Tahun Penjara, Ini Pasal-Pasalnya

6. Proses Hukum Berjalan, Tapi Disorot
Meski sudah berstatus tersangka, penanganan kasus sempat mendapat sorotan karena pelaku belum langsung ditahan. Polisi menyatakan proses hukum tetap berjalan dan terus didalami. (adr)



Editor : Abdul Rochim
#ponpes Pati tersangka #kasus kekerasan seksual santri #pelapor cabut laporan #modus thariqah #Polresta Pati