PATI - Polresta Pati terus mengusut kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang kiai terhadap puluhan santriwati.
Meski laporan telah masuk sejak 2024, penanganan perkara ini baru menunjukkan perkembangan signifikan dalam beberapa waktu terakhir.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pati, Aviani Tritanti Venusia, menyampaikan bahwa pihaknya bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) turut mendampingi proses olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan pada Senin, 27 April 2026.
Dalam proses tersebut, aparat melakukan pemeriksaan di empat titik yang diduga menjadi lokasi kejadian.
Yakni area pondok pesantren, asrama putri, ruang belajar, serta dua titik di area tempat istirahat pimpinan pesantren.
Berdasarkan hasil pendampingan, dugaan tindak kekerasan seksual tersebut disebut terjadi dalam kurun waktu cukup panjang, yakni sejak 2020 hingga 2024.
Korban diduga mengalami tindakan tersebut sejak masih duduk di kelas 9 SMP hingga kelas 3 SMA.
Namun, keberanian untuk melapor baru muncul setelah korban lulus dan tidak lagi berada di lingkungan pesantren.
Baca Juga: DUGAAN PENCABULAN Ponpes Tlogowungu Pati: Menteri PPPA Bawa Usulan untuk Tutup Permanen
Pendamping korban, Hartono, menjelaskan bahwa faktor keamanan dan jarak dari lingkungan pelaku menjadi salah satu alasan korban akhirnya berani mengungkap kejadian yang dialaminya.
Ia juga menyebutkan bahwa korban sempat mengalami trauma psikologis cukup berat, namun kini mulai menunjukkan tanda-tanda pemulihan dan kembali menjalani aktivitas sehari-hari.
Saat ini, korban dilaporkan telah bekerja dan perlahan kembali menjalani kehidupan secara normal.
Selain pendampingan psikologis, UPTD PPA juga menawarkan bantuan hukum kepada korban dan keluarga.
Namun, keluarga korban telah menunjuk kuasa hukum sendiri untuk mendampingi proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian guna mengungkap fakta dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. (*/him)
Editor : Abdul Rochim