PATI - Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) dari Kabupaten Pati hingga tingkat Jawa Tengah menyoroti serius dugaan kasus pencabulan terhadap santri di salah satu pondok pesantren di Pati.
Mereka menegaskan bahwa perlindungan korban serta penegakan hukum harus menjadi prioritas utama dalam penanganan perkara tersebut.
Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah masa khidmah 2024–2029, KH Abdul Ghaffar Rozin, meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dan profesional dalam mengusut kasus dugaan kekerasan seksual tersebut.
Baca Juga: Sudah Jadi Tersangka, Pengasuh Terduga Pelecehan di Ponpes Pati Belum Ditahan
Tokoh yang akrab disapa Gus Rozin itu menilai, kasus yang terjadi di lingkungan pendidikan, khususnya pesantren, harus ditangani secara serius, terbuka, dan transparan agar keadilan bagi korban benar-benar dapat diwujudkan.
Menurutnya, perlindungan terhadap korban tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga dari aspek privasi dan kondisi psikologis.
Ia mengingatkan agar proses hukum tidak justru menambah tekanan atau trauma baru bagi korban.
“Perlindungan terhadap korban harus dikedepankan, baik secara hukum maupun privasinya. Jangan sampai korban semakin tertekan,” ujarnya.
Gus Rozin juga menegaskan bahwa lingkungan pesantren tidak boleh menutup mata terhadap kasus semacam ini.
Justru sikap terbuka dan keberanian menghadapi persoalan menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pesantren.
Ia menilai, jika kasus kekerasan seksual tidak ditangani secara tepat, dampaknya bisa meluas dan mencoreng nama baik pesantren secara keseluruhan.
Karena itu, ia mendorong semua pihak, baik pengelola pondok pesantren maupun masyarakat, untuk ikut mengawal proses hukum hingga tuntas.
Selain itu, ia berharap kasus ini menjadi momentum evaluasi untuk memperkuat sistem perlindungan santri dan meningkatkan pengawasan di lingkungan pesantren agar kejadian serupa tidak terulang.
Sementara itu, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati juga menyampaikan sikap tegas terkait kabar yang beredar mengenai dugaan kasus tersebut.
Baca Juga: TEGAS! Pemkab Pati Usulkan ke Pemerintah Pusat agar Izin Pesantren di Tlogowungu Dicabut Permanen
Ketua PCNU Pati, Yusuf Hasyim, mengatakan pihaknya hingga kini belum menerima laporan resmi terkait kasus tersebut.
Namun, ia menegaskan bahwa jika memang terbukti ada pelanggaran hukum, maka proses penyelesaian harus dilakukan melalui jalur hukum yang berlaku.
Ia menekankan bahwa siapa pun pelakunya, jika terbukti melakukan pelanggaran, maka harus diproses secara objektif tanpa pengecualian.
Yusuf juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggeneralisasi tindakan oknum dengan institusi pondok pesantren secara keseluruhan.
Menurutnya, banyak pesantren yang tetap berjalan baik, tertib, dan berkontribusi besar dalam pendidikan karakter masyarakat.
“Jangan sampai muncul stigma negatif terhadap pondok pesantren secara umum hanya karena ulah oknum tertentu,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, PCNU Pati telah menginstruksikan Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) untuk lebih aktif melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pondok pesantren di wilayahnya.
Langkah ini diharapkan mampu mencegah kejadian serupa sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan pesantren. (adr)