PATI - Kasus dugaan pelecehan seksual di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pati masih terus menjadi perhatian publik.
Meski terduga pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini aparat kepolisian belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Polresta Pati memastikan penanganan perkara tersebut telah masuk ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidik disebut masih terus bekerja secara intensif untuk melengkapi proses hukum menuju tahap selanjutnya.
Baca Juga: TEGAS! Pemkab Pati Usulkan ke Pemerintah Pusat agar Izin Pesantren di Tlogowungu Dicabut Permanen
Dalam penanganannya, polisi menegaskan bahwa proses dilakukan secara profesional, objektif, dan tetap menjunjung tinggi hak semua pihak yang terlibat.
Kasatreskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widyaama, meminta masyarakat untuk tetap mendukung jalannya proses hukum dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.
Ia menegaskan pentingnya kerja sama semua pihak agar penyidikan berjalan lancar, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini merupakan dugaan pelecehan dan kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.
Penanganan perkara saat ini berada di bawah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pati.
Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, menjelaskan bahwa pelaku yang berinisial A telah resmi berstatus tersangka setelah dilakukan koordinasi dengan Unit PPA yang menangani kasus tersebut secara langsung.
Meski demikian, hingga saat ini tersangka belum dilakukan penahanan.
Polisi meminta masyarakat tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
AKP Mujahid juga mengimbau masyarakat agar mengedepankan komunikasi yang baik bersama Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan para pemuda guna menghindari kesalahpahaman informasi yang dapat memperkeruh situasi.
Sebagai dampak dari kasus ini, pihak Pondok Pesantren Ndholo Kusumo memutuskan menghentikan sementara kegiatan belajar mengajar selama tiga hari.
Seluruh santriwati juga dipulangkan kepada orang tua maupun wali masing-masing sebagai langkah antisipasi dan untuk menjaga kondusivitas lingkungan pesantren.
Kasus ini sebelumnya sempat memicu reaksi masyarakat hingga terjadi aksi unjuk rasa di sekitar lingkungan pondok pesantren.
Warga meminta agar proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi para korban.
Polisi menegaskan bahwa penyelidikan dan penyidikan masih terus berjalan, termasuk kemungkinan adanya perkembangan baru dalam penanganan perkara tersebut. (*/him)
Editor : Abdul Rochim