PATI – Pemerintah Kabupaten Pati mengusulkan pencabutan izin operasional sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu secara permanen.
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut penanganan kasus yang terjadi di lingkungan pesantren tersebut sekaligus untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra menyampaikan hal itu saat menerima kunjungan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi di Ruang Pringgitan Pendopo Kabupaten Pati, Minggu (3/5/2026).
Dalam pertemuan tersebut digelar rapat koordinasi untuk memastikan perlindungan terhadap para santri serta penanganan lanjutan terhadap kasus yang sedang berlangsung.
Baca Juga: DUGAAN Kekerasan Seksual di Ponpes: Dinsos Pati Dampingi Korban saat Olah TKP
“Bu Menteri juga sedang menindaklanjuti ke pemerintah pusat terkait pencabutan izin pondok pesantren ini, supaya kejadian seperti ini tidak terulang di pondok pesantren lain,” ujar Chandra.
Ia menegaskan, untuk sementara operasional penerimaan peserta didik baru di pesantren tersebut sudah dihentikan.
“Kalau saat ini sudah dilakukan penutupan dan tidak menerima siswa baru lagi,” tegasnya.
Meski demikian, aktivitas pendidikan bagi siswa kelas 6 Madrasah Ibtidaiyah tetap berjalan.
Mereka dipastikan tetap mengikuti ujian sesuai jadwal dengan pengawasan dari pihak terkait agar proses belajar tetap aman dan lancar.
Kepala Kementerian Agama Kabupaten Pati Ahmad Syaiku menjelaskan, untuk siswa kelas 1 hingga kelas 5 disiapkan dua pilihan.
Yakni mengikuti pembelajaran secara daring atau dipindahkan ke madrasah lain.
“Untuk siswa kelas 1 sampai kelas 5, kami memberikan dua opsi, yaitu pembelajaran secara daring atau dipindahkan ke madrasah lain,” katanya.
Selain itu, terdapat 48 siswa yatim piatu di pondok tersebut yang kini menjadi perhatian khusus.
Penanganan mereka telah dikoordinasikan bersama sejumlah yayasan sosial di wilayah Pati dan Kajen yang siap memberikan pendampingan lanjutan.
Sementara itu, Kabag Ops Polresta Pati AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata menyebutkan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan sejak 28 April 2026.
Tahapan berikutnya adalah pemanggilan terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pemkab Pati juga terus mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan pondok pesantren tersebut hingga tingkat pusat sebagai langkah pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus, Kepala DP3AKB Provinsi Jawa Tengah, Pj Sekda, DPRD, Dinsos P3AKB, Kementerian Agama Kabupaten Pati, hingga jajaran Polresta Pati sebagai bentuk sinergi lintas sektor dalam penanganan kasus tersebut. (*/him)
Editor : Abdul Rochim