PATI - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pati memperkuat pendampingan terhadap korban dalam proses olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus dugaan kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren di wilayah Kabupaten Pati.
Pendampingan dilakukan dengan menerjunkan psikolog dan pekerja sosial guna memastikan kondisi korban tetap stabil selama proses penyelidikan berlangsung.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati melakukan olah TKP terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan sejak tahun 2024 dan kini kembali bergulir.
Kepala Dinsos Kabupaten Pati, Aviani Tritanti Venusia, membenarkan bahwa pihaknya melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) turut hadir dalam proses olah TKP yang berlangsung pada Senin, 27 April 2026.
Menurut Aviani, pihaknya mendapat undangan resmi untuk mendampingi proses tersebut dengan menurunkan tenaga psikolog serta pekerja sosial (Peksos) agar korban tetap mendapatkan perlindungan secara psikologis.
Olah TKP dilakukan di empat titik yang diduga menjadi lokasi kejadian, mulai dari lingkungan pondok pesantren, asrama putri, ruang pembelajaran.
Hingga dua lokasi di area tempat istirahat pimpinan pondok pesantren.
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh salah satu korban pada September 2024.
Berdasarkan hasil pendampingan, dugaan kekerasan seksual tersebut diduga terjadi dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni sejak tahun 2020 hingga 2024.
Korban disebut mengalami kekerasan seksual sejak masih duduk di bangku kelas 9 SMP hingga kelas 3 SMA.
Korban baru berani melapor setelah lulus dan keluar dari lingkungan pondok pesantren tersebut.
Perwakilan pekerja sosial yang turut mendampingi, Hartono, menjelaskan bahwa keberanian korban untuk melapor muncul setelah tidak lagi berada dalam lingkungan pesantren dan merasa lebih aman untuk menyampaikan kejadian yang dialami.
UPTD PPA juga memastikan kondisi psikologis korban terus dipantau secara intensif.
Meski sempat mengalami trauma psikis yang cukup berat, korban kini dilaporkan mulai menunjukkan proses pemulihan sosial.
Saat ini korban bahkan sudah mulai bekerja dan menjalani aktivitas sehari-hari secara lebih normal.
Selain pendampingan psikologis, UPTD PPA juga menawarkan bantuan hukum kepada korban dan keluarga.
Namun, pihak keluarga disebut telah menunjuk kuasa hukum sendiri untuk mendampingi proses hukum yang berjalan.
Meski sempat mengalami keterlambatan penanganan akibat pergantian personel di tingkat penyidik, UPTD PPA menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Pendampingan tersebut dilakukan agar korban mendapatkan keadilan serta perlindungan maksimal selama proses hukum berlangsung. (adr)