Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

PELARIAN BERAKHIR, Terpidana Kasus Pengrusakan di Gunungwungkal Ditangkap Kejari Pati

Abdul Rochim • Sabtu, 2 Mei 2026 | 12:11 WIB
KEJARI PATI UNTUK RADAR KUDUS DIPERIKSA: Supar pelaku pengrusakan yang sempat kabur ditangkap di Kejari Pati. (ANDRE F/RADAR PATI)
KEJARI PATI UNTUK RADAR KUDUS DIPERIKSA: Supar pelaku pengrusakan yang sempat kabur ditangkap di Kejari Pati. (ANDRE F/RADAR PATI)

PATI - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati berhasil mengamankan seorang terpidana kasus pengrusakan yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Terpidana bernama Supar, warga Desa Sampok, Kecamatan Gunungwungkal, ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan setelah sempat buron selama kurang lebih 10 bulan.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Intelijen bersama Tim Tindak Pidana Umum Kejari Pati dengan dukungan dari jajaran Polresta Pati dan Polsek Gunungwungkal.

Selain itu, proses penangkapan juga dibantu oleh pemerintah desa setempat, termasuk kepala desa dan perangkat Desa Sampok.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pati, Rendra Yoki Pardede, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Rencana Pembangunan Koperasi Merah Putih Didemo Warga Doropayung Pati, Ini Duduk Perkaranya

Setelah berhasil diamankan, Supar langsung menjalani proses administrasi serta pemeriksaan kesehatan sebelum dilakukan eksekusi ke lembaga pemasyarakatan.

Terpidana kemudian dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Pati pada Kamis, 30 April 2026 dini hari untuk menjalani masa pidana sesuai amar putusan Nomor 466/PID/2025/PT SMG tertanggal 25 Juni 2025.

Proses eksekusi dilakukan segera setelah terpidana berada dalam penguasaan pihak kejaksaan di wilayah hukum Kejari Pati.

Rendra menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam menegakkan supremasi hukum serta memastikan setiap putusan pengadilan yang telah inkrah dapat dijalankan secara efektif.

Menurutnya, keberhasilan tersebut juga tidak lepas dari sinergi lintas sektor antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah setempat dalam mendukung proses pencarian buronan.

Kejari Pati berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pelacakan dan pendataan terhadap para buronan agar potensi pelarian dapat diminimalkan serta proses eksekusi perkara hukum dapat berjalan lebih cepat dan maksimal.

Penangkapan Supar menjadi salah satu bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam memastikan tidak ada terpidana yang lolos dari tanggung jawab hukum yang telah diputuskan pengadilan. (adr)



Editor : Abdul Rochim
#terpidana pengrusakan #DPO Gunungwungkal #Supar ditangkap #Lapas Kelas IIB Pati #kejari pati