PATI - Puluhan warga Desa Doropayung, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati pada Kamis (30/4).
Mereka menolak rencana pengambilalihan lahan Government Ground (GG) yang akan digunakan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap rencana pembangunan KDMP yang dinilai mengancam tempat tinggal warga.
Baca Juga: TOLAK BBM NAIK! 5.000 Massa Nelayani Pati Berencana Gelar Aksi
Lahan yang dipersoalkan diketahui telah ditempati masyarakat selama kurang lebih 13 tahun.
Warga datang ke Kantor BPN untuk mempertahankan hak atas lahan yang selama ini mereka tempati.
Mereka menolak jika lahan tersebut diambil alih dan rumah-rumah mereka diratakan demi pembangunan koperasi desa.
Kuasa hukum warga, Ali Yusron, menjelaskan bahwa pihaknya telah menempuh jalur hukum dengan menggugat Kepala Desa Doropayung, Sugeng Legiyanto, serta Kepala BPN Kabupaten Pati, Winarto, ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Pati sejak 16 April 2026.
Dalam gugatan perkara nomor 27 tersebut, warga meminta agar sertifikat lahan yang telah terbit dicabut melalui putusan hakim.
Selain itu, mereka juga meminta sebagian hak atas lahan diberikan kepada masyarakat yang telah lama menempati lokasi tersebut.
Ali menilai terdapat dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses penerbitan sertifikat.
Ia mempertanyakan kejelasan pihak pemohon serta dokumen pendukung seperti sporadik yang menjadi dasar penerbitan sertifikat.
Menurutnya, riwayat penguasaan lahan oleh warga selama lebih dari satu dekade menjadi bukti kuat bahwa proses pengambilalihan lahan tersebut mengandung cacat hukum.
Ia juga mengungkapkan bahwa alat berat telah disiapkan untuk mengeksekusi delapan rumah warga yang berada di lokasi.
Bahkan, menurutnya, kehadiran aparat TNI dan Polri turut mengiringi rencana perataan rumah untuk pembangunan KDMP.
Baca Juga: Tersangka Pembunuhan di Gandrirojo Rembang Sempat Melawan Polisi sebelum Ditangkap di Pati
Diketahui, sertifikat lahan yang diterbitkan BPN Kabupaten Pati pada Oktober 2025 tercatat atas nama Pemerintah Desa Doropayung dengan status Hak Guna Pakai (HGP).
Sementara itu, Kepala Kantor BPN Kabupaten Pati, Winarto, menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.
Ia menyebut keputusan terkait pengambilalihan lahan merupakan kewenangan Pemerintah Desa Doropayung.
Menurut Winarto, sengketa ini merupakan persoalan antara warga dan pemerintah desa sehingga penyelesaiannya harus menunggu putusan pengadilan agar memperoleh kepastian hukum.
Ia juga menjelaskan bahwa sertifikat Hak Guna Pakai atas nama Pemerintah Desa Doropayung telah resmi diterbitkan, sehingga BPN hanya memfasilitasi langkah pemerintah desa dalam pengelolaan lahan milik negara tersebut.
Persidangan lanjutan kasus ini dijadwalkan berlangsung pada 6 Mei 2026. (adr/him)
Editor : Abdul Rochim