PATI- Kabupaten Pati tercatat memiliki 32 cagar budaya yang telah ditetapkan secara resmi sepanjang periode 2020 hingga 2023.
Selain itu, masih terdapat ratusan benda, situs, dan kawasan yang diduga sebagai cagar budaya dan kini masih dalam proses pendataan serta pelestarian oleh pemerintah daerah.
Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Pati, Putut Sulasmono, mengatakan seluruh cagar budaya tersebut telah memiliki Surat Keputusan (SK) resmi dan terdaftar sesuai ketentuan undang-undang.
Baca Juga: TOLAK BBM NAIK! 5.000 Massa Nelayani Pati Berencana Gelar Aksi
“Iya ada sekitar 30-an cagar budaya. Semua sudah didaftarkan dan resmi secara undang-undang,” ujarnya.
Berdasarkan data TACB Pati, terdapat sekitar 173 objek lain yang diduga sebagai cagar budaya, namun belum terdaftar maupun ditetapkan secara resmi.
Penetapan tersebut merujuk pada Surat Keputusan PM57/PW.007/MKP/2010 yang dilakukan langsung oleh Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.
Pada tahun 2020, sejumlah bangunan dan situs yang ditetapkan sebagai cagar budaya antara lain Balai Desa Prawoto (Eks Kawedanan Undaan), Petilasan Sunan Prawoto, Situs Makam Tabek Merto, Masjid Wali Kauman, Kantor Kecamatan Juwana (Eks Kawedanan Juwana), Kantor Pegadaian Juwana, Kantor Polsek Juwana, Klenteng Tjoe Tik Bio Juwana, SMPN 1 Pati, Kompleks SMA Negeri 1 Pati, Poliklinik dan Rumah Bersalin Bhayangkara, serta Pendopo Lama Kabupaten Pati.
Kemudian pada tahun 2021, cagar budaya yang ditetapkan meliputi Situs Candi Kayen, Arca Siwa Mahakala, Biara San Damiano, dan Bangunan Bruderan MTB.
Pada tahun 2022, daftar tersebut bertambah dengan masuknya Gapura Pentol Godi, Gapura Pentol Blaru, SDN Pati Kidul 1, Masjid Gambiran, Makam Tjondronegoro, Makam Raden Ayu Tjondronegoro, Kantor Sinode GITJ Pati, dan Bangunan Pegadaian Wedarijaksa.
Sementara pada tahun 2023, penetapan dilakukan terhadap Bangunan Eks Pabrik Kopi Jollong, Eks Pabrik Pengering Kopi Jollong, Kompleks Rumah Dinas Manajer Pabrik Kopi Jollong, Kompleks Makam Adipati Pragolo Pati, Kompleks Makam Sunan Pati, Kompleks Makam Penghulu Kauman Pati, Pintu Gerbang Majapahit, serta Rumah Dinas Sekretaris Daerah Kabupaten Pati.
Putut juga menjelaskan bahwa RSUD Soewondo termasuk dalam kategori kawasan cagar budaya.
Namun, status tersebut masih bersifat kawasan secara umum, bukan penetapan detail pada bangunan tertentu.
“Kalau di RSUD Soewondo itu masuknya kawasan cagar budaya. Jadi tidak ada detail yang merujuk pada salah satu bangunan,” jelasnya.
Ia menambahkan, penetapan tersebut masih berupa zonasi atau ruang lingkup kawasan secara luas, sehingga belum dirinci bangunan mana saja yang secara spesifik masuk dalam perlindungan cagar budaya.
Menurutnya, salah satu syarat utama suatu objek dapat diajukan sebagai cagar budaya adalah telah berusia lebih dari 50 tahun sesuai ketentuan undang-undang. (adr)