Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Ketua NU Pati Dorong Kasus Oknum Pencabulan di Pesantren Diproses Hukum

Abdul Rochim • Selasa, 28 April 2026 | 19:29 WIB
PCNU Pati KH Yusuf Hasyim
PCNU Pati KH Yusuf Hasyim. (ANDRE F/RADAR PATI)

PATI – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati memberikan respons tegas terkait kabar miring mengenai salah satu lembaga pondok pesantren yang tengah viral di media sosial.

Pihak NU menekankan agar kasus tersebut diselesaikan melalui jalur hukum jika terbukti ada pelanggaran.

Dalam sesi wawancara di sela-sela kegiatan Apel Sabuk Kamtibmas, Ketua PCNU Pati Yusuf Hasyim menyatakan bahwa meskipun pihaknya belum menerima laporan secara resmi.

Baca Juga: Kenaikan Harga BBM Lumpuhkan Aktivitas Nelayan Pati, 80 Persen Kapal Tak Melaut

Baginya segala bentuk tindakan yang melanggar hukum harus ditindak secara objektif.

"Ketika ada pelanggaran hukum, apa pun namanya, itu oknum yang harus ditertibkan secara hukum," tegasnya.

Pihaknya berharap masyarakat bisa membedakan antara perilaku oknum dengan institusi pondok pesantren secara umum.

Menurutnya, jangan sampai tindakan satu pihak merusak citra pesantren yang selama ini menjadi pusat pendidikan karakter yang baik.

"Jangan sampai menimbulkan kesan negatif kepada lembaga pondok pesantren secara umum. Notabene pondok pesantren secara umum kan baik, tertib, dan bagus-bagus itu banyak sekali," tambahnya.

Menyikapi fenomena ini, ia Pati telah menginstruksikan Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI), badan otonom yang membidangi pondok pesantren, untuk lebih proaktif dalam melakukan pembinaan.

Pihaknya juga mengambil beberapa langkah. Misalnya evaluasi perizinan.

“Kami berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) untuk meninjau kembali izin operasional pesantren. Kemudian meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas dan manajemen di dalam pesantren agar kejadian serupa tidak terulang,” tandasnya.

Lanjut dia, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib untuk menentukan status hukum oknum yang bersangkutan jika terdapat indikasi kuat pelanggaran.

Pihaknya berharap dengan adanya tindakan tegas terhadap oknum, marwah pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan agama yang suci tetap terjaga di mata masyarakat.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur kembali mengguncang institusi pendidikan agama di Kabupaten Pati.

Oknum pengasuh pondok pesantren berinisial S dilaporkan ke polisi atas dugaan tindakan asusila terhadap belasan santrinya, yang mayoritas merupakan anak yatim piatu.

Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengungkapkan bahwa aksi bejat pelaku dilakukan dengan memanfaatkan otoritasnya sebagai guru.

Pelaku diduga menanamkan doktrin ketaatan mutlak agar para korban tidak berani melawan maupun melapor.

"Modus operandinya adalah mendoktrin santri agar patuh dan taat kepada guru. Di bawah tekanan doktrin itulah, pelaku melakukan pencabulan di berbagai tempat dan waktu yang berbeda-beda," ujar dia. (adr/him)

Editor : Abdul Rochim
#pencabulan di pondok pesantren #pati #nu pati