PATI — Kepala Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Ali Rohmat resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa.
Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati langsung memproses pemberhentian sementara dari jabatannya.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Pati, Teguh Widyatmoko, mengungkapkan bahwa saat ini proses administrasi pemberhentian masih dalam tahap pembahasan.
Baca Juga: Terjerat Dugaan Kasus Korupsi APBDes, Kades Tlogosari Kembalikan Rp 666 Juta
Pemerintah juga menyiapkan penunjukan pelaksana tugas (Plt) kepala desa untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan.
Menurutnya, setelah keputusan pemberhentian sementara diberlakukan, Plt akan segera ditunjuk guna mengisi kekosongan jabatan di Desa Tlogosari.
Teguh berharap kasus ini menjadi yang terakhir terjadi di wilayah Kabupaten Pati.
Ia mengingatkan seluruh kepala desa dan perangkat desa agar lebih berhati-hati serta memahami aturan dalam pengelolaan keuangan.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Pati menetapkan Ali Rohmat sebagai tersangka dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp805 juta.
Ia diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), pendapatan asli desa, hingga bantuan keuangan dari pemerintah kabupaten dan Provinsi Jawa Tengah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan sejumlah program anggaran tahun 2024 di Desa Tlogosari belum sepenuhnya direalisasikan.
Selain itu, penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap II juga belum dilakukan.
Di sisi lain, Inspektorat bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap anggaran tahun 2023.
Hasil audit menunjukkan tidak ditemukan pelanggaran pada pekerjaan tahun tersebut.
Proses hukum terhadap kasus ini dipastikan tetap berjalan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (adr/him)
Editor : Abdul Rochim